Rabu, 15 April 2009

INFORMASI DARI IAKMI

IKATAN
AHLI KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
(The Indonesian Public Health Association)
PENGURUS DAERAH BALI
Gd BF Kompleks FP Kampus Unud Bukit Jimbaran
Telp. 0361-7448773/701805, Fax. 0361-701805


INFORMASI SEPUTAR IAKMI
APAKAH IAKMI ITU?
IAKMI adalah singkatan dari Ikatan Ahli Kesehatan Masyarakat Indonesia, suatu organisasi profesi yang bergerak di bidang kesehatan masyarakat, tidak mencari keuntungan, independen dan multidisipliner, berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. IAKMI didirikan pada 22 Pebruari 1971.
Organisasi IAKMI terdiri dari Pengurus Pusat dan Badan-badan Khusus (tingkat nasional) yang berkedudukan di Jakarta, Pengurus Daerah Provinsi (Pengdaprov) yang berkedudukan di Provinsi, serta Pengurus Cabang (Pengcab) yang berkedudukan di Kabupaten.
Organisasi IAKMI telah menjadi anggota organisasi internasional yang bergerak dalam bidang kesehatan masyarakat dan kependudukan, yaitu World Federation of Public Health Association (WFPHA) yang berkedudukan di Washington DC USA dan Switzerland Geneva.

APAKAH VISI IAKMI?
Menuju profesionalisme bertaraf global

APAKAH MAKSUD & TUJUAN ORGANISASI IAKMI?
1. Turut dalam pengembangan ilmu pengetahuan di bidang kesehatan masyarakat;
2. Turut meningkatkan derajat kesehatan masyarakat Indonesia;
3. Melindungi kepentingan anggota IAKMI dan memberikan peran aktif untuk meningkatkan peranan anggota IAKMI;
4. Membantu pemerintah dalam program pembangunan nasional.

IAKMI BERUPAYA UNTUK:
1. Turut melaksanakan dan mempertinggi mutu pendidikan dan latihan bidang kesehatan masyarakat;
2. Melakukan penelitian dan pengembangan bidang kesehatan masyarakat;

3. Melaksanakan dan mendorong untuk melakukan pengabdian pada masyarakat;
4. Mengadakan dan membina hubungan kerjasama dengan berbagai instansi dan organisasi yang setujuan, pemerintah maupun swasta, di dalam maupun di luar negeri;
5. Memperjuangkan kepentingan anggota IAKMI;
6. Melaksanakan upaya-upaya lain untuk mencapai maksud dan tujuan yang tidak bertentangan dengan asas dan sifat IAKMI;
7. Memberikan konsultasi dan bimbingan bagi yang memerlukan.

KODE ETIK
IAKMI memiliki kode etik profesi yang disebut sebagai KODE ETIK KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA, yang berisikan Mukadimah, IV BAB dan 16 pasal, yang wajib dijunjung tinggi, dihayati, dan diamalkan oleh setiap anggota profesi kesehatan masyarakat


KOLEGIUM KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
Kolegium Kesehatan Masyarakat Indonesia (KKMI-IAKMI) merupakan SATU-SATUNYA wadah kolegium ilmu kesehatan masyarakat yang MEMILIKI OTONOMI DALAM MEMELIHARA DAN MENGEMBANGKAN ILMU KESEHATAN MASYARAKAT DAN MEMIKI KEWENANGAN dalam menentukan
1. Penetapan standar kompetensi termasuk kurikulum profesi;
2. Mendirikan/bertindak sebagai suatu Lembaga Sertifikasi Profesi (LSP), melakukan Uji Kompetensi, Sertifikasi dan Registrasi;
3. Melakukan akreditasi kelembagaan pendidikan profesi;
4. Membentuk organisasi profesi dan menetapkan jenis atau sebutan profesi.

KEANGGOTAAN
Keanggotaan IAKMI TERBUKA untuk seluruh ahli kesehatan masyarakat yaitu mereka yang karena PENDIDIKAN DAN PENGALAMAN PROFESINYA memiliki keahlian DI BIDANG KESEHATAN MASYARAKAT.
Yang dapat menjadi anggota IAKMI adalah:
1. Mahasiswa yang menempuh pendidikan dalam suatu lembaga pendidikan tinggi di bidang ilmu kesehatan masyarakat (ANGGOTA MUDA)
2. Lulusan Program Diploma 3 atau 4 di bidang ilmu kesehatan masyarakat (ANGGOTA BIASA)
3. Sarjana (S1 – S3) kesehatan/non kesehatan yang bekerja di bidang kesehatan masyarakat (ANGGOTA BIASA)
4. Warga negara asing yang sedang bekerja di Indonesia dalam bidang kesehatan masyarakat (ANGGOTA LUAR BIASA)
Bagaimana cara menjadi Anggota IAKMI?
1. Mengisi dan melengkapi formulir pendaftaran terlampir (boleh di fotokopi). Formulir juga dapat di download di: http://usph.wordpress.com/download
2. Mengirimkan formulir pendaftaran yang telah dilengkapi ke alamat berikut:
Melalui pos:
IAKMI BALI
Program Studi IKM Universitas Udayana
Jalan PB Sudirman, Denpasar

Melalui e mail:
iakmibali@gmail.com

Tidak ada komentar:

Posting Komentar