Sabtu, 07 April 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA





BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Perhimpunan ini didirikan dengan memakai nama

“PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA”

Disingkat dengan PERSAKMI, dalam bahasa Inggris disebut “ The Indonesian Public Health Union” berkedudukan di Kota Semarang (untuk selanjutnya disebut Perhimpunan).

Pengawas

Pasal 5

ANGGOTA



Status Keanggotaan Perhimpuanan terdiri atas :

Anggota biasa, yaitu Sarjana Kesehatan Masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota dan diangkat oleh pengurus

2. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa terhadap PERSAKMI dan diangkat oleh Pengurus.



Pasal 6

SYARAT ANGGOTA PERKUMPULAN



Syarat anggota biasa adalah :

Warga Negara Indonesia
Lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat pada perguruan-perguruan tinggi di Indonesia
menyetujui dan bersedia mentaati AD/ART (Anggaran Dasar?Anggaran Rumah Tangga) dan/ atau peraturan berita ketentuan lainnya perhimpunan ini.

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, satu hak suara dalam memilih dan dipilih
setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh MUNAS.
Setiap anggota biasa berhak berpartisipasi dalam musyawarah dan rapat sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Setiap anggota berhak untuk meminta dan memperoleh bahan informasi tentang perhimpunan dan pelayanan lainnya.
Setiap anggota berhak dan berkewajiban menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan setiap pengabdian profesi.
setiap anggota berhak dan berkewajiban untuk memelihara dan menjaga nama baik perhimpunan.



PASAL 8

SANKSI



Sanksi bagi anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART ( Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) aturan dan ketentuan lain perhimpunan ini dengan mencemarkan atau merusak nama baik perhimpunan dapat berupa :
teguran lisan
]Peringatan tertulis, setelah mendapat teguran lisan sebanyak 2 kali berturut-turut
Diberhentikan atau dicabut hak keanggotaan dan atau kepengurusan setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
Pertimbangan dan penjatuhan sanksi dilakukan setelah kesempatan pembelaan diri dihadapan dewan etik dalam rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.









PASAL 9

PEMBERHENTIAN



1. Keanggotaan dapat berakhir atau hilang karena yang bersangkutan :

· meninggal dunia

· berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis dengan pertimbangan dan alas an yang diajukan sendiri melalui pengurus.

· Diberhentikan secara tetap oleh pengurus pusat melalui rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.

2. Anggota biasa yang telah diberhentikan secara tetap, tidak diperbolehkan aktif dalam kepengurursan dan kegiatan perhimpunan, kecuali karena suatu hal atau pertimbangan yang bersifat luar biasa berdasarkan keputusan pengurus pusat.



PASAL 10

PENDAFTARAN



Perhimpunan membuka kesempatan bagi Sarjana Kesehatn Masyarakat untuk menjadi anggota.
Pendaftaran calon anggota biasa dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui pengurus di tingkat cabang sesuai dengan domosili dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas sehari-hari dengan melampirkan keterangan yang diperlukan untuk memeperoleh persetujuan cabang.
Administrasi anggota dilakukan melalui tingkat cabang utnuk selanjutnay di registrasi di tingkat wilayah dan pusat.
Anggota biasa yang telah terdaftar memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh pengurus pusat.





BAB II

PASAL 11

STRUKTUR



Struktur Perhimpunan berbentuk vertical dari tingkat pusat dan cabang.
Struktur Kepengurusan Perhimpunan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
Struktur Perhimpuanan dilengkapi dengan Dewan Etik padfa tingkat pusat dan daerah.
Struktur dan mekanisme kerja kepengurusan

Perhimpunana secara lengkap pada setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya yang tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.



PASAL 12

KEPENGURUSAN



Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan dimana Ketua Umum berdomisili.
Kepengurusan di tingkatpropinsi disebut pengurus daerah, yang berkedudukan di ibukota propinsi.
Kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota disebut pengurus pengurus cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota
Pengurus Daerah dan cabang harus berdomisili sesuai daerah kerjanya masing-masing.



PASAL 13

JABATAN



Anggota Pengurus dapat merangkap jabatan lain didalam struktur PERSAKMI sepanjang sesuai dengan persyaratan, criteria, dan mekanisme pemilihan berdasarkan hasil MUNAS.
Masa jabatan setiap pengurus sesuai dengan masa kpengurursan yang ditetapkan empat tahun
Jabatan pengurus dapat berakhir atau hilang apabila yang bersangkutan :
Telah habis masa kepengurusannya/ telah terbentuk kepengurusan baru
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar? Anggaran Rumah TAngga menurut pertimbangan Dewan Etik.

PASAL 14

WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI



Kepengurusan Perhimpunan ini mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi menurut struktur.
Mekanisme kerja dan jabatan pengurus akan diatur secara lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lain didalam Perhimpunan berdasarkan hasil MUNAS.





BAB III

PASAL 15

TINGKAT PUSAT



MUNAS dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh badan kelengkapan Pengurus pusat, utusan daerah, utusan cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.



PASAL 16

TINGKAT DAERAH



Muyawarah Daerah dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh pengurus harian daerah, utusan cabang, dan undangan lainnya
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.



PASAL 17

TINGKAT CABANG, KABUPATEN, KOTA



Musyawarah cabang Perhimpunan dilaksanakan setiap empat tahun sekali, dengan dihadiri oleh pengurus harian cabang, anggota biasa cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan
Pelaksana rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.



PASAL 18

KEADAAN LUAR BIASA



Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif atau berdasarkan hasil musyawarah/ rapat pengurus pusat yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah daerah luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang aktif atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus daerah yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurangt-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota biasa atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah anggota biasa.



PASAL 19

WEWENANG MUNAS



Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus pusat.
Memilih, menyusun, dan mengesahkan pengurus pusat.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan pokok-pokok program Perhimpunan.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan.
Mengadakan peninjauan kembali dan perbahan AD/ART (anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) Perhimpunan









PASAL 20

WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH DAN CABANG



Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus daerha dan cabang.
Memilih, menyusun dan mengsahkan pengurus daerah dan cabang.
Merumuskan dan menteapkan kebijakan dan pokok-pokok program organisasi.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan untuk diusulkan pengukuhannya pada MUNAS.
Membahas penjatuhan sanksi bagi anggota daerah dan cabang yang melanggar untuk diajukan ke Dewan Etik.



PASAL 21

QUORUM RAPAT



Setiap musyawarah / rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan mencapai syarat quorum apabila dihadiri olh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus.
Apabila syarat quorum tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat pengurus dianggap sah setelah ditunda selama 1X 24 jam dan telah ada pimpinan siding yang telah ditunjuk pada sedikitnya 5 orang pengurus.



PASAL 22

KEPUTUSAN



1. Keputusan dalam setiap musyawarah/ rapat pengurus diambil secara mufakat (aklamasi)

2. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan perhitungan jumlah suara terbanyak sesuai ketentuan tentang hak suara.







BAB IV

ATRIBUT

PASAL 24

LOGO, BENDERA DAN LAGU



1. Atribut Perhimpunan terdiri dari atas logo/lambang bendera dan lagu.

2. Aturan dan ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai hasil MUNAS.



PASAL 25

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 (du per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.

2. Keputusan dimabil berdasarkan musyawarah untuk mufakat

3. dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan di tetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.

4. Dalam hal Korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak terapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga ) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina.yang pertama.

5. Rapat Pembina tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua ) dari seluruh Pembina berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir.

6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.











PASAL 26

PENGGABUNGAN



Penggabungan Perhimpunan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Perhimpunan lain. Dan mengakibatkan perhimpunan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penggabungan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
Ketidakmampuan Perhimpunan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan perhimpunan lain.
Perhimpunan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegitan sejenis.
Perhimpunan yang menggabungkan diri dari tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya \, ketertiban Umum dan kesusilaan.
Usul penggabungan Perhimpunan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina.



PASAL 27



Penggabungan Perhimpunan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pengurus dan masing-masing Perhimpunan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh pengurus dari perhimpunan yang akan menggabungkan diri yang akan menerima penggabungan.
Rancangan akta penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Pembina masing-masing perhimpunan.
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) dihadapan notaries dalam bahasa Indonesia.
Pengurus Perhimpunan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
Dlam hal penggabungan Perhimpunan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar ynag memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memeproleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.



BAB V

PASAL 28

PEMBUBARAN



Perhimpunan bubar karena :

i) Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.

ii) Tujuan Perhimpunan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang telah tercapai atau tidak tercapai

iii) Putusan pengadilan yang telah berkekutan hokum tetap berdasarkan alas an :

1.1.1. Perhimpuanan melanggar ketertiban dan kesusilaan

1.1.2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau

1.1.3. Harta kekayaan Perhimpunan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

2. Dalam hal Perhimpunan bubar sebagaimana diatur dlam ayat 1 (satu) huruf I dan huruf ii, Pembina menunjuk likuidator untuk mmbereskan kekayaan perhimpunan

3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai likuidator.

4. Pembubaran Perhimpuanan hanya dapat dilakukan berdasarkan kepuusan MUNAS luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota,dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir.





PASAL 29



1. Dalam hal Perhimpunan bubar, Perhimpunan tidak dapat melakukan perbuatan hokum, kecuali untuk memebereskan kekayaan dalam proses likuidasi.

2. Dalam hal Perhimpunan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “ dalam likuidasi” dibelakang nama Perhimpunan.

3. Dalam hal Perhimpunan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.

4. Dalam hal Pembubaran Perhimpunan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.

5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian, wewenang, kewajiban tugas dan tanggung jawab serat pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

6. Likuidator atau curator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perhimpunan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.

7. Likuidator atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.

8. Likuidator dan curator dalam jangka waktu paling 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perhimpunan kepada Pembina.

9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perhimpunan sebagaimana dimaksud ayat 8 (delapan) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 (tujuh) tidak dilakukan, maka bubarnya Perhimpunan tidak berlaku bagi pihak ketiga.



PASAL 30

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI



Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perhimpunan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perhimpunan bubar.
Kekayaan serta hasil likuidasi sebagaimana yang dimaksud dalam yat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hokum lain yang melakukan kegiatan yang samadengan prhimpunan yang bubar, apabila ha tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hokum tersenut.
Dalam hal kekayaan hasil lkikuidasi tidak diserahkan kepada Perhimpunan lain atau kepada badan hokum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) kekayaan tersebut diserahkan pada Negara dan penggunannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perhimpunan yang buabar.



BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31



Setiap Anggota Perhimpunan dianggap telah mengetahui isi Ad/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah TAngga) setelah ditetapkan dan diumumkan.
Setiap anggota Perhimpunan jharus mentaati AD/ART (Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga) vdan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ( Anngaran rumah Tangga) akan diatur dlam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah TAngga) yang telah ditetapkan.



PENUTUP

PASAL 32



1. Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus secara bersama.

2. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas Perhimpunana nsebagai berikut :

a. Pembina :

Ketua : Tuan LAKSMONO WIDAGDO, Sarjan Kesehatan Masyarakat, Magister Of Health Pedagogy, Pekerjaan dosen, lahir di Cirebon, Tanggal Dua puluh dua Maret seribu Sembilan ratus empatpuluh delapan (22-03-1948), pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33.7411.220348.0001, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Semarang, Kecam,atan Banyumanis, Kelurahan Sumurboto, Rukun Warga 004, Rukun Teangga 010, setempat dikenal dengan nama Jalan Bukit Agung Blok B-1.



Anggota : Nyonya ESTININGTYAS NUGRAHENI, Pekerjaan karyawan swasta, lahir di Kediri, tanggal Dua November tahun seribu sembilan ratus enampuluh sembilan ( 2-11-1969), Pemegang Kartu Tandsa Penduduk Nomor : 3578094211690001, warga Negara Indonesia, bertempat tunggal di Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan keputih, Rukun Warga 007, Rukun Tetangga 002, setempat dikenal dengan nama perumahan ITS Teknik Sipil X-8.



b. Pengurus :

c. Ketua : NYONYA HANIFA MAHER DENNY, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Master Of Public Health, Dosen, lahir di Magelang, Tanggal dua Januari seribu sembilanratus enampuluh sembilan (02-01-1969), warga NEGARA Republi Indonesia, Pemegang Kartu Tnada Penduduk nomor 33. 7411.420169. 0001, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan padalangan, kecamatan Banyumanik, Rukun warga 009, Rukun Tetangga 001,setempat dikenal dengan nama Jati Elok N-7 Jati Raya Indah.



1. Sekretaris: Nyonya LINTANG DIAN SARASWATI, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Magister Epidomologi, Pegawai Negeri Sipil, lahir di karanganyar, tanggal empat Nopember tahun seribu sembilanratus delapan puluh satu (04-11-1981), Warga Negara republik Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 33.2214.441181.0001, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Rukun Warga 012, Rukun Tetangga 001, setempat dikenal dengan nama Jalan Tawes IV nomor : 8.



2. Bendahara Umum : Tuan Priyadi Nugraha Prabamukti, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Kudus, tanggal tujuhbelas Juli tahun seribu sembilan ratus enampuluh tujuh (17-07-1967), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 35.7410.170767.0004, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan meteseh, kecamatan Tembalang, Rukun Warga 015, Rukun Tetangga 003, setempat dikenal dengan nama jalan Bukit Palem Hijau III/C J-40.



3. Bendahara I : Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehtan Masyrakat Magister Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, Lahir di Banjarnegara, tanggal sebelas Januari Seribu sembilanratus tujuh puluh dua (11-01-1972), Warga Negara Republik Indonesia, pemegang Kartu Tanda Pneduduk nomor 33.0406.110172.0005, bertempat tinggal di Banjarnegara, Kelurahan Parakacangan, Kecamatan Banjarnegara, Rukun Warga 008, Rukun Tetangga 001, setempat tinggal dikenal dengan nama parakacanggah.



d. Pengawas :

a. Ketua : Tuan FARID AGUSYHBANA, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Diploma Deetudes Aprofondies, Dosen, lahir di Jember, tanggal Tigabelas Agustus Seribu Sembilanratus tujuhpuluh (13-08-1970), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33. 0406. 110172. 0005, bertempat tinggal di Semarang, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Rukun Warga 001, rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Lamongan VIII/8.

b.Anggota : Tuan KUSYOGO CAHYO, Sarjana Kesehatan masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Banjarnegara, tanggal dua September tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (2-09-1975), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda PEnduduk nomor : 33.7410.020075.0002, bertempat tinggal di Semarang, Kelurrahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Rukun warga 001, Rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Bukit Kelapa Kopyor XI/B-21.



3. Pengangkatan Anggota Pembina Perhimpunan, anggota Pengfurus Perhimpunan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam rapat Pembina pertama kali diadakan setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.

4. Pewngurus Perhimpunana baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan unutk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memeperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.



Penghadap menyatakan dengan ini mengakui akan identitas para pihak sesuai dengan tanda pengenal yang ditujukan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta.

VISI DAN MISI PERSAKMI

VISI :

Meningkatkan status dan derajat kesehatan masyarakat yang bertumpu pada pemanfaatan potensi masyarakat menuju keberdayaan dan kemandirian.



MISI :

1. Menggali potensi dalam masyarakat guna meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.

2. Menyusun dan mengembangkan program kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala program pembangunan kesehatan di Indonesia.

4. Memandirikan masyarakat untuk hidup secara sehat produktif.