KAJIAN TENTANG TENAGA SKM (SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT) MENJADI KEPALA PUSKESMAS.
Dasar Hukum Kajian :
1.Peraturan Pemerintah No. 13 Tahun 2002 tentang Pengangkatan PNS dalam jabatan struktural
2.Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 267/Menkes/SK/III/2008 tentang Pedoman Teknis Pengorganisasian Dinas Kesehatan Daerah.
3.Peraturan Pemerintah No. 41 Tahun 2007 Pasal 39 (ayat 1) mengenai Pembinaan dan Pengendalian Organisasi yang dilaksanakan dengan menerapkan prinsip koordinasi, sinkronisasi, integrasi, dan simplikasi.
4.Keputusan Menteri Kesehatan RI No. 128/ Menkes/SK/II/2004 tentang Kebijakan Dasar Pusat Kesehatan Masyarakat
Maksud dan Tujuan
Kajian ini dibuat untuk memberikan masukan dalam rangka penataan kelembagaan organisasi dan tatalaksana di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten dalam penempatan PNS untuk mengisi jabatan struktural khususnya tenaga SKM (strata 1/2) dalam menempati jabatan Kepala Puskesmas.
Pembahasan :
1.Puskesmas adalah unit pelaksanaan teknis Dinas Kesehatan Kabupaten yang bertanggung jawab menyelenggarakan pembangunan kesehatan di suatu wilayah.
2.Sesuai dengan visi dan misi, untuk tercapainya Kecamatan sehat dengan indikator utama yaitu :
a)Lingkungan sehat
b)Perilaku sehat
c)Cakupan pelayanan kesehatan yang bermutu
d)Derajat kesehatan penduduk yang optimal
3. berdasarkan dua hal tersebut diatas upaya kesehatan tidak hanya dalam hal pengobatan (kuratif) tetapi meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, rahabilitatif. Dengan demikian untuk mencapainya diperlukan Sistem Manajemen Puskesmas yang baik yaitu meliputi : perencanaan, penggerakan pelaksanaan dan pengawasan, pengendalian dan penilaian.
4.Berdasarkan nomor 3 diatas, bahwa tenaga SKM (strata 1/strata 2 ) adalah salah satu tenaga di bidang kesehatan yang dididik dalam manajemen yang berkaitan dengan kesehatan masyarakat.
Kesimpulan :
1.Tenaga SKM dapat diberikan jabatan stuktural sebagai Kepala Puskesmas dengan persyaratan :
Pangkat/golongan telah memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan
Sudah berpengalaman bekerja di Puskesmas
Memiliki keperibadian yang baik, mampu dan mau dalam melaksanakan tugas sebagai kepala puskesmas
2.Dengan diangkatnya SKM sebagai Kepala Puskesmas, maka dokter dapat mengambil peranan sebagai tenaga fungsional dokter yang mana saat ini banyak pasien menuntut mendapat pelayanan langsung oleh dokter.
Demikian kajian ini dibuat sebagai bahan pertimbangan Bapak Bupati dalam rangka memenuhi usulan agar Tenaga SKM (strata 1/ strata 2) dapat diberikan kesempatan sebagai Kepala Puskesmas di Kabupaten ......................
Tidak ada komentar:
Posting Komentar