Jumat, 15 Juni 2012

Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)… Apa ya?

 http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/09/sarjana-kesehatan-masyarakat-skm-apa-ya/


dengan bangga seorang remaja berjalan keluar area kampus. kemudian naek angkot
menuju tempat kos kosannya. deitengah perjalanan seorang ibu- ibu bertanya “kuliah
di kampus itu ya dek?”
dengan sopan remaja tersebut menjawab ” iya bu…”
“jurusan apa” tanya si ibu lagi.
“FKM bu.. kesehatan masyarakat”
“oohh dokter ya… atau perawat… Apa bidan…??”
(aaaaaaarrrrrrrrrrgggghhhhh)
begitulah kira kira percakapan yang sering dilalui oleh mahasiswa fakultas
kesehatan masyarakat, yang lulusannya akan menyandang gelar Sarjana Kesehatan
Masyarakat. Sakit memang ketika kita dengan bangganya menyandang gelar
seorang mahasiswa yang notabene masyarakat intelektual, yang memiliki tugas
 sebagai agen of change dan agent of social control , namun masyarakat
tidak mengenal spesifikasi jurusannya.
lantas apa sebenarnya tugas dari Sarjana Kesehatan Masyarakat itu?
FKM atau secara internasional dikenal dengan Public Health Faculty adalah
 fakultas yang melahirkan tenaga kesehatan yang bekerja dalam bidang promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit.  secara sederhananya seorang sarjana
kesehatan lah yang bertugas dan bertanggung jawab  agar masyarakat tidak
sakit melalui promosi kesehatan yang menyampaikan pesan bpesan
bagaimana cara agar masyarakat MAU dan MAMPU untuk meningkatkan
derajat kesehatannya sendiri.

bagaimana caranya?

di FKM sendiri terdiri dari 8 peminatan. peminatan disini seperti konsentrasi atau
 pembagian jurusan lebih spesifik lagi.
Administrasi Kebijakan Kesehatan : Spesifikasi analisa kebijakan kebijakan yang
berkaitan dengan kesehatan masyarakat, dan pelayanan publik pada dunia kesehatan.
Promosi Kesehatan : Spesifikasi untuk merencanakan program, merencanakan
pendidikan kesehatan dan mempromosikan program program dan cara-cara
untuk meningkatkan derajat kesehatan
Epidemiologi : spesifikasi bagaimana terjadinya penyakit dan pemutusan
 rantai penularan dan kejadian penyakit serta kasus kasus penyakit.
Kesehatan Lingkungan: spesifikasi pada pencemaran tanah air udara
dan penanggulangannya
Kesehatan Reproduksi : spesifikasi pada penyehatan reproduksi baik
wanita dan pria, serta kesehatan kandungan, ibu hamil, dan bayi.
Rekam Medis : pada data data kesehatan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Spesifikasi Kesehatan dan
keselamatan masyarakat pekerja bik sektor informan maupun formal.
Gizi : spesifikasi gizi masyarakat.
jadi secara substansi dan kerja, seorang SKM akan sangat berbeda dengan
 dokter yang lebih bekerja pada bagian kuratif (pengobatan) di dunia kesehatan.
sedangkan seorang perawat bekerja damal bidang rehabilitatif yaitu penyembuhan
Saat ini sarjana kesehatan masyarakat sangat banyak dibutuhkan setelah
disadari bahwa dari seluruh masyarakat. jumlah orang sakit hanya sekitar 15-20%.
sisanya sekitar 85-80% lagi merupakan orang sehat. yang jika tidak dijaga
kesehatannya akan sakit juga.
jadi SKM harus mampu mengajak masyarakat 85-80% tadi untuk menjaga
kesehatannya, yang dimulai dengan personal higiene nya terlebih dahulu.
kemudian menyehatkan sekitarnya sehingga meminimalisir penularan
 penyakit dan kejadian penyakit.
Jadi sekali lagi. SKM itu berbeda dengan dokter dan perawat.

Ilmu kesehatan masyarakat


Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas

Definisi ilmu kesehatan masyarakat (bahasa Inggris: public health) menurut profesor Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
Ikatan Dokter Amerika, AMA, (1948) mendefinisikan Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat.

Ruang Lingkup Kesehatan Masyarakat

1. Epidemiologi
2. Biostatistik
3. Kesehatan Lingkungan
4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku
5. Administrasi Kesehatan Masyarakat
6. Gizi Masyarakat
7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
8. Kesehatan Reproduksi

sumber wikipedia

Senin, 11 Juni 2012

Peranan SKM dalam sistem jaminan sosial nasional

 
 
Medan, (Analisa). Pemberlakuan Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan membuat bangsa ini menjadi mandiri. Soalnya, akan berdampak pada peningkatan sistem perekonomian negara dengan tingginya kesempatan kerja dan pertumbuhan pendapatan negara.
Setidaknya, ada beberapa manfaat bagi masyarakat seperti bunga bank menjadi rendah, stabilitas nilai rupiah, investasi meningkat, lapangan kerja bertambah, perbaikan upah dan daya beli naik, investasi sarana kesehatan kian baik, pajak naik, inflasi terkendali, pasar modal naik, yang semuanya berakumulasi pada peningkatan kesejahteraan rakyat.

Demikian dikatakan Destanul Aulia SKM MBA MEC dalam paparannya di Seminar Keprofesian "Peran Kesehatan Masyarakat dalam SJSN" yang diselenggarakan HMI Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat USU di Gedung Pengadilan Semu, Jumat (13/1) pagi.

Menurut Destanul, SJSN yang nantinya dikelola BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) menjamin lima hak dasar rakyat Indonesia. Mulai dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.

Program nasional tersebut, lanjutnya, tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Salah satu item, jaminan kesehatan misalnya, praktiknya SJSN tidak saja melakukan tindakan kuratif bagi yang sakit, tapi bagaimana agar rakyat tidak sakit.

Ambil Peran

Di sini, lanjutnya, Fakultas Kesehatan Masyarakat bisa mengambil peran sesuai dengan fungsinya seperti, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan agar tidak menjadi sakit. Termasuk juga soal sanitasi, pemberantasan penyakit, melakukan epidemilogi penyakit, dan lain sebagainya.

"Artinya, lapangan kerja bagi lulusan FKM sangat banyak mulai dari sektor pemerintahan, swasta, rumah sakit, asuransi, perusahaan, LSM dan lembaga pendidikan dan penelitian. Kalaupun saat ini masih berpikir abu-abu, tapi, kondisi ini sangat menguntungkan, karena bisa masuk ke lintas sektor termasuk ketika SJSN ini diberlakukan secara total," jelas Destanul.

Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT (KL).

"SJSN ini bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahap satu, pada 2014 nanti sudah diberlakukan jaminan kesehatan untuk seluruh warga Indonesia. Sedangkan tahap dua, ada pertengahan 2016, akan dilanjutkan dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension dan jaminan kematian," ucapnya.

Jadi nanti, tambahnya, warga yang berada di wilayah mana pun di Indonesia, akan bisa berobat gratis dengan standar pelayanan kesehatan yang dijamin negara. "Bahkan, kalau nanti ada anak yang orangtuanya meninggal, maka keluarga akan mendapatkan jaminan kematian. Ini program yang sangat baik bagi masyarakat," ungkapnya.(nai)

Sabtu, 07 April 2012

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA

ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA

PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA





BAB I

NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN

Pasal 1

Perhimpunan ini didirikan dengan memakai nama

“PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA”

Disingkat dengan PERSAKMI, dalam bahasa Inggris disebut “ The Indonesian Public Health Union” berkedudukan di Kota Semarang (untuk selanjutnya disebut Perhimpunan).

Pengawas

Pasal 5

ANGGOTA



Status Keanggotaan Perhimpuanan terdiri atas :

Anggota biasa, yaitu Sarjana Kesehatan Masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota dan diangkat oleh pengurus

2. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa terhadap PERSAKMI dan diangkat oleh Pengurus.



Pasal 6

SYARAT ANGGOTA PERKUMPULAN



Syarat anggota biasa adalah :

Warga Negara Indonesia
Lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat pada perguruan-perguruan tinggi di Indonesia
menyetujui dan bersedia mentaati AD/ART (Anggaran Dasar?Anggaran Rumah Tangga) dan/ atau peraturan berita ketentuan lainnya perhimpunan ini.

PASAL 7

HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA



Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, satu hak suara dalam memilih dan dipilih
setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh MUNAS.
Setiap anggota biasa berhak berpartisipasi dalam musyawarah dan rapat sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Setiap anggota berhak untuk meminta dan memperoleh bahan informasi tentang perhimpunan dan pelayanan lainnya.
Setiap anggota berhak dan berkewajiban menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan setiap pengabdian profesi.
setiap anggota berhak dan berkewajiban untuk memelihara dan menjaga nama baik perhimpunan.



PASAL 8

SANKSI



Sanksi bagi anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART ( Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) aturan dan ketentuan lain perhimpunan ini dengan mencemarkan atau merusak nama baik perhimpunan dapat berupa :
teguran lisan
]Peringatan tertulis, setelah mendapat teguran lisan sebanyak 2 kali berturut-turut
Diberhentikan atau dicabut hak keanggotaan dan atau kepengurusan setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
Pertimbangan dan penjatuhan sanksi dilakukan setelah kesempatan pembelaan diri dihadapan dewan etik dalam rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.









PASAL 9

PEMBERHENTIAN



1. Keanggotaan dapat berakhir atau hilang karena yang bersangkutan :

· meninggal dunia

· berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis dengan pertimbangan dan alas an yang diajukan sendiri melalui pengurus.

· Diberhentikan secara tetap oleh pengurus pusat melalui rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.

2. Anggota biasa yang telah diberhentikan secara tetap, tidak diperbolehkan aktif dalam kepengurursan dan kegiatan perhimpunan, kecuali karena suatu hal atau pertimbangan yang bersifat luar biasa berdasarkan keputusan pengurus pusat.



PASAL 10

PENDAFTARAN



Perhimpunan membuka kesempatan bagi Sarjana Kesehatn Masyarakat untuk menjadi anggota.
Pendaftaran calon anggota biasa dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui pengurus di tingkat cabang sesuai dengan domosili dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas sehari-hari dengan melampirkan keterangan yang diperlukan untuk memeperoleh persetujuan cabang.
Administrasi anggota dilakukan melalui tingkat cabang utnuk selanjutnay di registrasi di tingkat wilayah dan pusat.
Anggota biasa yang telah terdaftar memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh pengurus pusat.





BAB II

PASAL 11

STRUKTUR



Struktur Perhimpunan berbentuk vertical dari tingkat pusat dan cabang.
Struktur Kepengurusan Perhimpunan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
Struktur Perhimpuanan dilengkapi dengan Dewan Etik padfa tingkat pusat dan daerah.
Struktur dan mekanisme kerja kepengurusan

Perhimpunana secara lengkap pada setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya yang tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.



PASAL 12

KEPENGURUSAN



Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan dimana Ketua Umum berdomisili.
Kepengurusan di tingkatpropinsi disebut pengurus daerah, yang berkedudukan di ibukota propinsi.
Kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota disebut pengurus pengurus cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota
Pengurus Daerah dan cabang harus berdomisili sesuai daerah kerjanya masing-masing.



PASAL 13

JABATAN



Anggota Pengurus dapat merangkap jabatan lain didalam struktur PERSAKMI sepanjang sesuai dengan persyaratan, criteria, dan mekanisme pemilihan berdasarkan hasil MUNAS.
Masa jabatan setiap pengurus sesuai dengan masa kpengurursan yang ditetapkan empat tahun
Jabatan pengurus dapat berakhir atau hilang apabila yang bersangkutan :
Telah habis masa kepengurusannya/ telah terbentuk kepengurusan baru
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar? Anggaran Rumah TAngga menurut pertimbangan Dewan Etik.

PASAL 14

WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI



Kepengurusan Perhimpunan ini mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi menurut struktur.
Mekanisme kerja dan jabatan pengurus akan diatur secara lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lain didalam Perhimpunan berdasarkan hasil MUNAS.





BAB III

PASAL 15

TINGKAT PUSAT



MUNAS dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh badan kelengkapan Pengurus pusat, utusan daerah, utusan cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.



PASAL 16

TINGKAT DAERAH



Muyawarah Daerah dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh pengurus harian daerah, utusan cabang, dan undangan lainnya
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.



PASAL 17

TINGKAT CABANG, KABUPATEN, KOTA



Musyawarah cabang Perhimpunan dilaksanakan setiap empat tahun sekali, dengan dihadiri oleh pengurus harian cabang, anggota biasa cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan
Pelaksana rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.



PASAL 18

KEADAAN LUAR BIASA



Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif atau berdasarkan hasil musyawarah/ rapat pengurus pusat yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah daerah luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang aktif atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus daerah yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurangt-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota biasa atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah anggota biasa.



PASAL 19

WEWENANG MUNAS



Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus pusat.
Memilih, menyusun, dan mengesahkan pengurus pusat.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan pokok-pokok program Perhimpunan.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan.
Mengadakan peninjauan kembali dan perbahan AD/ART (anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) Perhimpunan









PASAL 20

WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH DAN CABANG



Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus daerha dan cabang.
Memilih, menyusun dan mengsahkan pengurus daerah dan cabang.
Merumuskan dan menteapkan kebijakan dan pokok-pokok program organisasi.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan untuk diusulkan pengukuhannya pada MUNAS.
Membahas penjatuhan sanksi bagi anggota daerah dan cabang yang melanggar untuk diajukan ke Dewan Etik.



PASAL 21

QUORUM RAPAT



Setiap musyawarah / rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan mencapai syarat quorum apabila dihadiri olh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus.
Apabila syarat quorum tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat pengurus dianggap sah setelah ditunda selama 1X 24 jam dan telah ada pimpinan siding yang telah ditunjuk pada sedikitnya 5 orang pengurus.



PASAL 22

KEPUTUSAN



1. Keputusan dalam setiap musyawarah/ rapat pengurus diambil secara mufakat (aklamasi)

2. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan perhitungan jumlah suara terbanyak sesuai ketentuan tentang hak suara.







BAB IV

ATRIBUT

PASAL 24

LOGO, BENDERA DAN LAGU



1. Atribut Perhimpunan terdiri dari atas logo/lambang bendera dan lagu.

2. Aturan dan ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai hasil MUNAS.



PASAL 25

PERUBAHAN ANGGARAN DASAR



1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 (du per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.

2. Keputusan dimabil berdasarkan musyawarah untuk mufakat

3. dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan di tetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.

4. Dalam hal Korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak terapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga ) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina.yang pertama.

5. Rapat Pembina tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua ) dari seluruh Pembina berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir.

6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.











PASAL 26

PENGGABUNGAN



Penggabungan Perhimpunan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Perhimpunan lain. Dan mengakibatkan perhimpunan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penggabungan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
Ketidakmampuan Perhimpunan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan perhimpunan lain.
Perhimpunan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegitan sejenis.
Perhimpunan yang menggabungkan diri dari tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya \, ketertiban Umum dan kesusilaan.
Usul penggabungan Perhimpunan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina.



PASAL 27



Penggabungan Perhimpunan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pengurus dan masing-masing Perhimpunan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh pengurus dari perhimpunan yang akan menggabungkan diri yang akan menerima penggabungan.
Rancangan akta penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Pembina masing-masing perhimpunan.
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) dihadapan notaries dalam bahasa Indonesia.
Pengurus Perhimpunan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
Dlam hal penggabungan Perhimpunan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar ynag memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memeproleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.



BAB V

PASAL 28

PEMBUBARAN



Perhimpunan bubar karena :

i) Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.

ii) Tujuan Perhimpunan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang telah tercapai atau tidak tercapai

iii) Putusan pengadilan yang telah berkekutan hokum tetap berdasarkan alas an :

1.1.1. Perhimpuanan melanggar ketertiban dan kesusilaan

1.1.2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau

1.1.3. Harta kekayaan Perhimpunan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.

2. Dalam hal Perhimpunan bubar sebagaimana diatur dlam ayat 1 (satu) huruf I dan huruf ii, Pembina menunjuk likuidator untuk mmbereskan kekayaan perhimpunan

3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai likuidator.

4. Pembubaran Perhimpuanan hanya dapat dilakukan berdasarkan kepuusan MUNAS luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota,dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir.





PASAL 29



1. Dalam hal Perhimpunan bubar, Perhimpunan tidak dapat melakukan perbuatan hokum, kecuali untuk memebereskan kekayaan dalam proses likuidasi.

2. Dalam hal Perhimpunan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “ dalam likuidasi” dibelakang nama Perhimpunan.

3. Dalam hal Perhimpunan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.

4. Dalam hal Pembubaran Perhimpunan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.

5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian, wewenang, kewajiban tugas dan tanggung jawab serat pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.

6. Likuidator atau curator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perhimpunan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.

7. Likuidator atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.

8. Likuidator dan curator dalam jangka waktu paling 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perhimpunan kepada Pembina.

9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perhimpunan sebagaimana dimaksud ayat 8 (delapan) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 (tujuh) tidak dilakukan, maka bubarnya Perhimpunan tidak berlaku bagi pihak ketiga.



PASAL 30

CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI



Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perhimpunan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perhimpunan bubar.
Kekayaan serta hasil likuidasi sebagaimana yang dimaksud dalam yat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hokum lain yang melakukan kegiatan yang samadengan prhimpunan yang bubar, apabila ha tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hokum tersenut.
Dalam hal kekayaan hasil lkikuidasi tidak diserahkan kepada Perhimpunan lain atau kepada badan hokum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) kekayaan tersebut diserahkan pada Negara dan penggunannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perhimpunan yang buabar.



BAB VI

KETENTUAN PENUTUP

PASAL 31



Setiap Anggota Perhimpunan dianggap telah mengetahui isi Ad/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah TAngga) setelah ditetapkan dan diumumkan.
Setiap anggota Perhimpunan jharus mentaati AD/ART (Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga) vdan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ( Anngaran rumah Tangga) akan diatur dlam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah TAngga) yang telah ditetapkan.



PENUTUP

PASAL 32



1. Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus secara bersama.

2. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas Perhimpunana nsebagai berikut :

a. Pembina :

Ketua : Tuan LAKSMONO WIDAGDO, Sarjan Kesehatan Masyarakat, Magister Of Health Pedagogy, Pekerjaan dosen, lahir di Cirebon, Tanggal Dua puluh dua Maret seribu Sembilan ratus empatpuluh delapan (22-03-1948), pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33.7411.220348.0001, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Semarang, Kecam,atan Banyumanis, Kelurahan Sumurboto, Rukun Warga 004, Rukun Teangga 010, setempat dikenal dengan nama Jalan Bukit Agung Blok B-1.



Anggota : Nyonya ESTININGTYAS NUGRAHENI, Pekerjaan karyawan swasta, lahir di Kediri, tanggal Dua November tahun seribu sembilan ratus enampuluh sembilan ( 2-11-1969), Pemegang Kartu Tandsa Penduduk Nomor : 3578094211690001, warga Negara Indonesia, bertempat tunggal di Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan keputih, Rukun Warga 007, Rukun Tetangga 002, setempat dikenal dengan nama perumahan ITS Teknik Sipil X-8.



b. Pengurus :

c. Ketua : NYONYA HANIFA MAHER DENNY, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Master Of Public Health, Dosen, lahir di Magelang, Tanggal dua Januari seribu sembilanratus enampuluh sembilan (02-01-1969), warga NEGARA Republi Indonesia, Pemegang Kartu Tnada Penduduk nomor 33. 7411.420169. 0001, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan padalangan, kecamatan Banyumanik, Rukun warga 009, Rukun Tetangga 001,setempat dikenal dengan nama Jati Elok N-7 Jati Raya Indah.



1. Sekretaris: Nyonya LINTANG DIAN SARASWATI, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Magister Epidomologi, Pegawai Negeri Sipil, lahir di karanganyar, tanggal empat Nopember tahun seribu sembilanratus delapan puluh satu (04-11-1981), Warga Negara republik Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 33.2214.441181.0001, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Rukun Warga 012, Rukun Tetangga 001, setempat dikenal dengan nama Jalan Tawes IV nomor : 8.



2. Bendahara Umum : Tuan Priyadi Nugraha Prabamukti, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Kudus, tanggal tujuhbelas Juli tahun seribu sembilan ratus enampuluh tujuh (17-07-1967), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 35.7410.170767.0004, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan meteseh, kecamatan Tembalang, Rukun Warga 015, Rukun Tetangga 003, setempat dikenal dengan nama jalan Bukit Palem Hijau III/C J-40.



3. Bendahara I : Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehtan Masyrakat Magister Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, Lahir di Banjarnegara, tanggal sebelas Januari Seribu sembilanratus tujuh puluh dua (11-01-1972), Warga Negara Republik Indonesia, pemegang Kartu Tanda Pneduduk nomor 33.0406.110172.0005, bertempat tinggal di Banjarnegara, Kelurahan Parakacangan, Kecamatan Banjarnegara, Rukun Warga 008, Rukun Tetangga 001, setempat tinggal dikenal dengan nama parakacanggah.



d. Pengawas :

a. Ketua : Tuan FARID AGUSYHBANA, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Diploma Deetudes Aprofondies, Dosen, lahir di Jember, tanggal Tigabelas Agustus Seribu Sembilanratus tujuhpuluh (13-08-1970), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33. 0406. 110172. 0005, bertempat tinggal di Semarang, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Rukun Warga 001, rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Lamongan VIII/8.

b.Anggota : Tuan KUSYOGO CAHYO, Sarjana Kesehatan masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Banjarnegara, tanggal dua September tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (2-09-1975), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda PEnduduk nomor : 33.7410.020075.0002, bertempat tinggal di Semarang, Kelurrahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Rukun warga 001, Rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Bukit Kelapa Kopyor XI/B-21.



3. Pengangkatan Anggota Pembina Perhimpunan, anggota Pengfurus Perhimpunan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam rapat Pembina pertama kali diadakan setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.

4. Pewngurus Perhimpunana baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan unutk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memeperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.



Penghadap menyatakan dengan ini mengakui akan identitas para pihak sesuai dengan tanda pengenal yang ditujukan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta.

VISI DAN MISI PERSAKMI

VISI :

Meningkatkan status dan derajat kesehatan masyarakat yang bertumpu pada pemanfaatan potensi masyarakat menuju keberdayaan dan kemandirian.



MISI :

1. Menggali potensi dalam masyarakat guna meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.

2. Menyusun dan mengembangkan program kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala program pembangunan kesehatan di Indonesia.

4. Memandirikan masyarakat untuk hidup secara sehat produktif.

Jumat, 22 April 2011

Dalam Setahun, 300 Balita di Bali Terinfeksi HIV/AIDS

Tercatat sekitar 150.000 penduduk Indonesia dilaporkan telah tertular HIV/AIDS. Namun kini kasus HIV/AIDS tidak saja ditemukan pada orang dewasa, tetapi juga ditemukan pada Balita. Dimana Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Bali mencatat sekitar 300 balita pertahunnya terinfeksi HIV/AIDS di Bali. Rata-rata para balita ini tertular HIV/AIDS dari kedua orang tuanya.
Data ini diperkuat dengan hasil survey yang menunjukkan 1,2 persen dari sekitar 56.000 ibu hamil per tahun di Bali yang positif HIV/AIDS. Ketua Pokja Humas KPA Bali Prof. Nyoman Mangku Karmaya pada keterangannya di Denpasar pada Jumat siang (12 November) mengungkapkan rata-rata ibu hamil yang positif terinfeksi HIV/AIDS atau yang menularkan HIV/AIDS kepada anaknya merupakan bagian dari kelompok beresiko. Kondisi ini menunjukkan bahwa Bali saat ini masuk dalam kategori daerah yang terancam mengalami pandemi HIV/AIDS.
”Belum disebut dengan epidemi secara umum, sebab ternyata ibu-ibu hamil itu masih masuk dalam kelompok yang beresiko, misalnya ibu hamil bekas pegawai cafe, ibu hamil yang suaminya IDU,” jelas Prof. Nyoman Karmaya.
Sedangkan Dewan Pengarah Kita Sayang Remaja (Kisara) Bali dr. Oka Negara menyebutkan penularan HIV/AIDS di Bali kini semakin mengkhawatirkan karena hampir sekitar 40 persen kelompok yang tertular HIV/AIDS adalah kelompok remaja dengan umur antara 20-29 tahun.
”Secara kumulatif memunculkan golongan usia remaja, walaupun (umur) 20 sampai 29 tahun yang paling tinggi, walaupun kemudian angkanya ditarik dari umur belasan, secara kumulatif tetap tinggi untuk usia remaja,” ungkap dr. Oka Negara.
Disisi lain Anggota Komite III Bidang Kesehatan Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Alit Kusuma Kelakan menyampaikan sudah saatnya pemerintah mengembangkan program penanggulangan HIV/AIDS untuk ibu hamil, dan anak-anak terlantar. Sebab dari hasil penelitian di kawasan terminal Jatinegara, Jakarta, menunjukkan bahwa anak jalanan umur belasan tahun telah terbiasa melakukan hubungan seksual dan mereka rentan tertular HIV/AIDS.
”Penelitian di Jatinegara di Jakarta, itu anak anak umur 10 sampai 18 tahun sudah melakukan hubungan seksual, karena daerah seputaran sana daerah PSK dan waria. Mereka melakukan hubungan seksual yang tidak sehat,” kata Alit Kusuma Kelakan.
Sementara berdasarkan data KPA Bali, jumlah kasus HIV/AIDS di Bali saat ini mencapai 3.778 kasus. Berdasarkan data Dinas Kesehatan Bali jumlah kasus HIV/AIDS di Bali pada saat ini diperkirakan mencapai 7.000 kasus.

sumber : http://www.voanews.com/indonesian/news/Di-Bali-Dalam-Setahun-300-Balita-Terinfeksi-HIVAIDS-108261244.html

Jumat, 17 Desember 2010

PROFESIONALISME SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT

PROFESIONALISME SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT
Oleh : Prof. Dr.Ridwan Amiruddin, S.KM. M.Kes., MSc.PH.


I. Pendahuluan
Pembahasan tentang profesionalisme akhir-akhir ini mencuat kepermukaan terkait dengan tuntutan kebutuhan layanan kesehatan yang semakin tinggi dan semakin sensitive. Dalam sector kesehatan baik bidang layanan langsung berupa pelayanan curative di rumah sakit, puskesmas atau praktik medic lainnya. Hal yang tak kalah urgensinya adalah profesionalisme pekerja kesehatan pada bidang public health yang berfokus pada aspek primordial prevention, health promotion, sampai pada specific protection. Bagi praktisi public health profesionalisme tentu diarahkan pada kemampuan mengisi ruang pada kebutuhan public yang masih sangat minim perhatian.
Apa sebenarnya yang dimaksud dengan professional?
Dalam kepmen No.036/U/1993 tentang gelar dan sebutan lulusan perguruan tinggi, pada bab I, pasal 1;2 sebutan professional adalah sebutan yang diberikan kepada lulusan perguruan tinggi yang menyelenggarakan pendidikan professional, (5). Pendidikan professional adalah pendidikan yang diarahkan pada kesiapan penerapan keahlian tertentu.
Selanjutnya yang berhak menggunakan sebutan professional adalah lulusan pendidikan professional dari akademi, politeknik, sekolah tinggi, institute atau universitas. Gelar akademik untuk program studi kesehatan masyarakat adalah Sarjana Kesehatan Masyarakat yang disingkat S.K.M. Untuk gelar akademik magister disingkat M.Kes. (dibelakang nama), sedangkan untuk gelar akademik doctor disingkat Dr. didepan nama yang bersangkutan. (Dikti, 1993)

II. Arah kebijakan Sumber Daya Kesehatan
Permasalahan tenaga kesehatan yang dihadapi di Indonesia terkait dengan terbatasnya jumnlah dan distribusi yang tidak merata. Kekurangan tenaga tejadi pada hamper semua jenis tenaga. Pada tahun 2001 ratio dokter per 100.000 penduduk sebesar 7,7. Untuk dokter gigi 2,7. Ratio untuk sarjanakesehatan masyarakat per 100.000 penduduk baru 0.5. 1,7 apoteker, 6,6 ahli gizi, 0,1 tenaga epidemiologi dan 4,7 tenaga sanitasi. Banyak puskesmas belum meiliki dokter dan tenaga kesehatan masyarakat. Keterbatasan ini juga diperparah dengan sebaran tenaga yang tidak merata. 2/3 dokter spesialis tinggal di Jawa Bali. Ratio dokter umum per 100.000 penduduk antar wilayah sangat tinggi 2,3 di lampung hingga 28,0 di DI Yogyakarta.
Program sumber daya kesehatan dari pemerintah ditujukan untuk meningkatkan jumlah, mutu dan penyebarannya sesuai kebutuhan, dengan kegiatan pokok diantaranya peningkatan keterampilan dan profesionalisme tenaga kesehatan melalui pendidikan dan pelatihan tenaga kesehatan. Pemenuhan kebutuhan tenaga kesehatan, pembinaan tenaga kesehatan dan penyusunan standar kompetensi dan regulasi profesi kesehatan (Depkes, 2008).

III. Karier Sarjana Kesehatan Masyarakat

Mengapa mengejar karir di bidang kesehatan masyarakat?

Kesehatan masyarakat adalah bidang menarik dan tumbuh. Tantangan profesional bidang ini adalah untuk menghadapi masalah kesehatan yang kompleks, seperti meningkatkan akses ke perawatan kesehatan, mengendalikan penyakit menular, dan mengurangi bahaya lingkungan, kekerasan, penyalahgunaan zat adiktif, dan cedera.
Kesehatan masyarakat adalah bidang yang diarahkan untuk melayani orang lain. Profesional melayani kesehatan masyarakat lokal, nasional, dan masyarakat internasional. Mereka adalah pemimpin yang memenuhi tantangan yang menarik dalam melindungi kesehatan publik saat ini dan di masa depan.

Kesehatan masyarakat adalah bidang yang bermanfaat. Bidang kesehatan masyarakat memerlukan pribadi yang kuat yang berupaya untuk memperbaiki kesehatan masyarakat dan kesejahteraan.

Kesehatan masyarakat adalah bidang yang menawarkan banyak kesempatan kerja untuk memenuhi berbagai kepentingan dan keterampilan. Apakah Anda lebih tertarik untuk mengolah angka, melakukan penelitian, atau bekerja dengan orang-orang, maka ada tempat untuk Anda dalam bidang kesehatan masyarakat.

Kesehatan masyarakat sangat ideal bagi mereka yang ingin mendapatkan kepuasan bahwa mereka bekerja untuk memperbaiki kehidupan orang lain.

Bagaimana gelar sarjana dalam kesehatan masyarakat meningkatkan peluang karier?

Banyak pekerjaan kesehatan masyarakat memerlukan gelar di bidang kesehatan masyarakat. Seorang sarjana profesional kesehatan masyarakat memberikan keunggulan kompetitif dibandingkan para profesional lain dan memungkinkan para profesional untuk:

1. Mendapatkan pengetahuan tentang faktor-faktor yang mempengaruhi kebijakan lokal, nasional dan global legislatif dan sosial;
2. Berlaku luas, state-of-the-art keterampilan kuantitatif dan kualitatif yang dibutuhkan untuk pemecahan masalah;
3. Mengembangkan strategi multidisipliner dan kolaboratif untuk pemecahan masalah kesehatan yang berhubungan;
4. Meningkatkan keterampilan komunikasi dengan bekerja sama dengan kelompok yang beragam, dan,
5. Diposisikan untuk peran kepemimpinan dalam promosi kesehatan dan pencegahan penyakit.

Di mana pekerjaan umum profesional kesehatan?

profesional kesehatan dapat bekerja baik di sektor publik maupun swasta. Banyak lulusan kesehatan masyarakat akan menemukan pekerjaan di sektor publik baik lokal,provinsi, nasional baik departemen kesehatan maupun di department lain. Pekerjaan yang tersedia di departemen kesehatan berkisar Inspektur Keamanan Pangan, Pendidik; Analis Kebijakan untuk epidemiologi. Di universitas sebagai pengajar dan peneliti.

Mereka yang tertarik untuk bekerja di sebuah organisasi nirlaba dapat menemukan pekerjaan dalam advokasi kesehatan, kebijakan, atau penelitian untuk organisasi-organisasi seperti, Palang Merah, atau non lokal non-profit yang berfokus pada isu-isu kesehatan tertentu. Sementara profesional kesehatan masyarakat yang lain menemukan pekerjaan di sektor swasta – bekerja dalam uji kontrol untuk perusahaan farmasi atau untuk perusahaan asuransi kesehatan.

Apakah perlu gelar yang lebih tinggi untuk bekerja di bidang kesehatan masyarakat?

Meskipun dimungkinkan untuk mendapatkan pengalaman di lapangan tanpa gelar yang lebih tinggi, para profesional kesehatan yang paling umum memerlukan setidaknya gelar Master untuk kemajuan karier.

Pekerjaan macam apa yang dapat saya harapkan setelah lulus dengan gelar di bidang kesehatan masyarakat?

• Manajemen Analis Kesehatan Masyarakat
• Direktur Program dan Layanan (puskesmas & rumah sakit)
• Komunikasi Spesialis Kesehatan
• Penelitian
• Analis Kesehatan Lingkungan
• Manajer, dll.

IV. Kompetensi Pendukung Professionalisme SKM

Berbagai hal terjadi dalam kompetensi dunia kerja yang terjadi meliputi dinamika hubungan antara pendidikan tinggi dan dunia kerja. Teichler (1997;1999) Yorke dan Knight (2006) dalam Syafiq (2008), terkait jurang antara outcome pendidikan tinggi dan tuntutan kompetensi di dunia kerja. Beberapa pergeseran penting terjadi meliputi terjadinya peningkatan pengangguran terdidik baik pengangguran terbuka maupun terselubung sebagai akibat dari massifikasi pendidikan tinggi, berubahnya struktur sosio ekonomki dan politik global yang mempengaruhi pasar dunia kerja dan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi yang pesat sehingga menyebabkan terjadinya berbagai perubahan mendasar dalam hal kualifikasi, kompetensi, dan persyaratan untuk memasuki dunia kerja.
Selanjutnya Teichler (1999); dalam Syafiq mengungkap beberapa fenomena menarik belakang ini yaitu;
1. Kemampuan mengatasi ketidakpastian (uncertainty) merupakan kunci untuk bertahan di dunia kerja
2. Pengetahuan yang spesifik memiliki kecenderungan cepat using (obsolute), disisi lain keterampilan umum yang bisa digunakan untuk mengatasi masalah dalam konteks professional dan ketidakpastian pasar kerja harus menjadi dasar system belajar mengajar perguruan tinggi
3. Persyaratan dunia kerja dewasa ini menunjukkan harmoni antara ekonomi neoliberal yang global dan peningkatan tanggung jawab social serta solidaritas secara bersamaan
4. Bergesernya anggapan bahwa pendidikan tinggi mempersiapkan seseorang untuk bekerja menjadi mempersiapkan seseorang untuk hidup lebih baik, karena kompetensi yang dibutuhkan untuk bekerja sat ini begitu luas dan kompleks sehingga mempunyai hubungan langsung dengan kebutuhan untuk kehidupan itu sendiri.
5. Persyaratan kerja yang baru tampak semakin universal.
Paul dan Murdoch (1992) menjelaskan menghadapi dunia kerja, seorang lulusan perguruan tinggi harus dilengkapi dengan kualifikasi berikut ini agar dapat bertahan dan unggul dalam kompetisi:
1. Pengetahuan umum dan penguasaan bahasa Inggris
2. Keterampilan komunikasi meliputi penguasaan computer dan internet, presentasi audiovisual, dan alat-alat komunikasi lain.
3. Keterampilan personal meliputi kemandirian, kemampuankomunikasi dan mendengar, keberaniaan, semangat dan kemampuan kerjasama dalam tim, inisiatif, dan keterbukaan.
4. Fleksibilitas dan motivasi untuk maju yaitu kemampuan beradaptasi sesuai perubahan waktu dan lingkungan serta keinginan untuk maju sebagai pemimpin.

Keberhasilan pendidikan tinggi untuk menembus dunia kerja oleh Teicher menyebutkan 5 kriteria utama keberhasilan yaitu:
1. Transisi yang mulus dari pendidikan tinggi kedunia kerja meliputi masa tunggu kerja yang singkat dan upaya pencarian yang sederhana
2. Rasio pengangguran yang rendah
3. Rasio pekerjaan non regular yang rendah
4. Kesuksesan lulusan secara vertical dalam arti investasi pendidikan memperoleh keuntungan atau pendapatan lulusan lebih tinggi disbanding bukan lulusan atau rasio bekerja lulusan yang tinggi
5. Kesuksesan lulusan secara horizontal dalam arti hubgungan yang erat antara bidang studi dan jenis pekerjaan atau tingginya utilisasi pengetahuan yang diperoleh selama pendidikan tinggi dalam pekerjaan.
Kemampuan kerja sarjana adalah sekumpulan pencapaian meliputi keterampilan, pemahaman, dan atribut personal yang memungkinkan lulusan untuk mendapatkan pekerjaan dan keuntungan bagi dirinya, tenaga kerja, masyarakat, dan ekonomi secara keseluruhan. Yorke dan Knight (2006) menjelaskan bahwa “ke bekerja an’ sangat terkait dengan kapabilitas seperti dijelaskan oleh Stephson (1998) bahwa lulusan yang kapabel memiliki kemampuan untuk:
1. Mengambil tindakan yang efektif dan tepat
2. Menjelaskan apa yang mereka ingin mereka capai
3. Hidup dan bekerja dengan yang lain
4. Dapat terus belajar baik secara individual maupun dengan yang lain dalam masyarakat yang beragam dan terus berubah.

V. Penutup
1. Kemampuan multidisiplin dan pengalaman yang luas dari sarjana kesehatan masyarakat sangat penting untuk menunjang profesionalisme SKM di masa yang akan datang
2. Profesionalisme SKM sangat dituntut untuk memberikan layanan ke public berdasarkan kompetensi keilmuan yang dimiliki, bekerja secara tulus, terbuka pada perubahan dan berani menjadi pemimpin.
3. Untuk dapat mengikuti perubahan dunia kerja yang sangat dinamis, SKM dituntut untuk terus belajar untuk meningkatkan kemampuan profesionalnya sehingga mampu berinovasi berdasarkan kebutuhan pekerjaan.
4. SKM ke depan harus bersifat multi talenta, sehingga dapat menembus batas-batas keilmuan bidang kesehatan yang begitu luas maupun disiplin lainnya.

Daftar bacaan;
1. Baum, Fran (2008). The new public health, Oxford university press, Australia
2. Covey, Stephen (2004). First things first. Interaksara, Batamcenter.
3. Depkes (2008). Peningkatan akses masyarakat terhadap kesehatan yang berkualitas. RI.
4. Hackman, Michael and Johnson, Craig (2004). Leadership. Waveland Press, USA.
5. Kepmen Dikti, (1993). Gelar dan sebutan lulusan perguruan Tinggi
6. Public Health Karier. http://www.whatpublichealth.org
7. Rivai, Veithzal (2004). Kiat memimpin dalam abad ke 21. Murai kencana, Jakarta.
8. Robbin, Stephen, at.all (2008). Organisational Behaviour. 5th edition. Pearson Education Australia.
9. Shortel, Stephen and Kaluzny, Arnold (1997). Essential of health care management. Dalmar Publisher, USA.
10. Syafiq, Ahmad dan Fikawati, Sandra(2005). Kompetensi yang dibutuhklan dalam dunia kerja.