Selasa, 14 Juni 2016

UJI KOMPETENSI SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT



TUJUAN UJI KOMPETENSI SKM

Sebagai upaya standarisasi kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat di Indonesia diperlukan uji kompetensi secara nasional yang nantinya diharapkan dapat digunakan sebagai salah satu penilaian terhadap mutu penyelenggaraan Pendidikan Sarjana Kesehatan Masyarakat. Uji Kompetensi Sarjana Kesehatan Masyarakat Indonesia(UKSKMI) dikembangkan dan diselenggarakan sebagai pemenuhan amanat Undang-undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi yangkemudian diikuti oleh Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 83 Tahun2013 tentang Sertifikat Kompetensi dan Peraturan Bersama Menteri Kesehatan dan MenteriPendidikan dan Kebudayaan Nomor 36 Tahun 2013 dan Nomor 1/IV/PB/2013 tentang Uji Kompetensi bagi Mahasiwa Perguruan Tinggi Bidang Kesehatan Uji kompetensi lulusan adalah suatu proses untuk mengukur pengetahuan, keterampilan, dan sikap lulusan sarjana kesehatan masyarakat sesuai dengan kompetensi yang dipersyaratkan. Sarjana kesehatan masyarakat memliki 8 kompetensi yaitu:
1. Kemampuan untuk melakukan kajian dan analisa (Analysis and Assessment ).
2. Kemampuan untuk mengembangkan kebijakan dan prerencanaan program kesehatan(Policy development and program planning)
3. Kemampuan untuk melakukan komunikasi (Communication skill)
4. Kemampuan untuk memahami budaya local (Cultural competency/local wisdom).
5. Kemampuan untuk melakukan pemberdayaan masyarakat (Community dimensions of practice)
6. Memahami dasar-dasar ilmu kesehatan masyarakat (Basic public health sciences).
7. Kemampuan untuk merencanakan dan mengelola sumber dana (Financial planning andmanagement).
8. Kemampuan untuk memimpin dan berfikir sistim (Leadership and systemsthinking/total system)
Peserta  uji coba UKSKMI akan memperoleh Sertifikat Kompetensi. • Sertifikat Kompetensi ditanda tangani oleh pimpinan PT penyelenggara dan Ketua organisasi profesi (IAKMI) • Sertifikat kelulusan akan dikirim ke MTKI dan dikirim ke KeMenKes untuk diregistrasi dan dikeluarkan STR.



5 komentar: