Sehubungan dengan pelaksanaan program Surat Tanda Registrasi (STR) untuk Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM), bersama ini kami sampaikan tata cara pengurusannya sebagai berikut:
1. SKM mengajukan semua berkas pendaftaran STR kepada Pengurus Daerah IAKMI, meliputi:
a. Fotocopy ljazah SKM (legalisir) rangkap 2
b. Pas Foto ukuran 4x6 latar belakang merah, sebanyak 4 lembar
c. Fotocopy Kartu Anggota lAKMl yang masih aktif
d. Fotokopi KTP 1 lembar
e. Surat ijin kerja (bila ada)
f. Foto copy sertifikat mengikuti pelatihan / acara ilmiah bidang kesehatan masyarakat (bila ada)
g. Membayar biaya pendafataran STR (sesuai PNBP) sebesar Rp 100.000,- dikirim ke Pusat Standarisasi dan Sertifikasi Pendidikan (Pustanserdik) Badan PPSDM Kemenkes RI melalui Bank BRI Cabang Kebayoran Baru a.n PUSTANSERDIK (penerima) dengan No Rek : 0193.01.001868.30.7 (Untuk info lebih detail bisa melihat Surat Edaran STR MTKI No : TU.08.01/MTKI/443/2013). Adapun bukti setoran dapat dikopi secukupnya.
2. Pengurus Daerah IAKMI mem-verifikasi berkas pendaftaran STR SKM
3. Pengurus Daerah IAKMI menyerahkan berkas pendaftaran beserta bukti setoran Bank kepada Majelis Tenaga Kesehatan Propinsi (MTKP)
4. MTKP menginput data dan mem-verifikasi data
5. MTKP mengirimkan data berupa softcopy dan pas foto ke Majelis Tinggi Kesehatan Indonesia (MTKI)
6. MTKI mem-verifikasi data ulang (yang berupa soft copy)
7. STR akan dikirim oleh MTKI ke MTKP dan dapat diambil oleh SKM yang bersangkutan di MTKP