Sabtu, 24 Agustus 2013

Perilaku Hidup Bersih dan Sehat di Sekolah



Memperkenalkan dunia kesehatan pada anak-anak di sekolah, seyogyanya tidak terlalu susah karena pada umumnya tiap sekolah sudah memiliki Usaha Kesehatan Sekolah (UKS).

Pengertian UKS adalah usaha untuk membina dan mengembangkan kebiasaan serta perilaku hidup sehat pada peserta didik usia sekolah yang dilakukan secara menyeluruh dan terpadu. Dalam UU Nomor 36 Tahun 2009 pasal 79 tentang Kesehatan, ditegaskan bahwa ”Kesehatan Sekolah” diselenggarakan untuk meningkatkan kemampuan hidup sehat peserta didik dalam lingkungan hidup sehat sehingga peserta didik dapat belajar, tumbuh dan berkembang secara harmonis dan setinggi-tingginya sehingga diharapkan dapat menjadi sumber daya manusia yang berkualitas.



UKS bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan dan prestasi belajar peserta didik dengan meningkatkan perilaku hidup bersih dan sehat serta derajat kesehatan peserta didik dan menyiptakan lingkungan yang sehat, sehingga memungkinkan pertumbuhan dan perkembangan yang harmonis dan optimal dalam rangka pembentukan manusia Indonesia seutuhnya.


PHBS di Sekolah

Ruang lingkup dan tujuan UKS tidak lain mengarah pada praktik perilaku hidup bersih dan sehat (PHBS) di sekolah. Karena terdiri dari sekumpulan perilaku yang dipraktikkan oleh peserta didik, guru dan masyarakat lingkungan sekolah atas dasar kesadaran sebagai hasil pembelajaran.Sehingga secara mandiri mampu mencegah penyakit, meningkatkan kesehatannya, serta berperan aktif dalam mewujudkan lingkungan sehat.


Indikator PHBS di Sekolah
Menyuci tangan dengan air yang mengalir dan memakai sabun.
Mengonsumsi jajanan sehat di kantin sekolah.
Menggunakan jamban yang bersih dan sehat.
Olahraga yang teratur dan terukur.
Memberantas jentik nyamuk.
Tidak merokok di sekolah
Menimbang berat badan dan mengukur tinggi badan setiap bulan.
Membuang sampah pada tempatnya.

Selasa, 26 Februari 2013

Atasi Gunung Sampah, Bali Meniru Singapura

 http://nasional.news.viva.co.id/news/read/218573-atasi-gunung-sampah--bali-meniru-singapura


VIVAnews - Sampah jadi persoalan serius bagi Bali yang mengandalkan sektor pariwisata. Pulau Dewata makin tertohok saat Time mengeluarkan artikel 'Holidays in Hell: Bali’s Ongoing Woes' pada 1 April 2011. Berlibur di Bali seperti di neraka.

Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Bali berpikir keras untuk menangani persoalan sampah yang kian menggunung. Kiat Singapura jadi alternatif. "Kami berharap bisa seperti Singapura, ujar Kepala BLH, AA Gede Alit Sastrawan, Kamis 5 April 2011.

Tidak mudah untuk mewujudkannya. Singapura bahkan membutuhkan waktu panjang supaya kinclong. "Penanganan sampah itu sulit. Singapura sendiri butuh waktu 30 tahun menanganinya," kata dia.

Namun, hasilnya luar biasa dan awet. Singapura pada tahun 1970-an mirip seperti Jakarta saat ini: kali dan sungainya kotor, di pinggir-pinggir kali banyak rumah kumuh. "Dulu, ada anekdot begini, di Singapura yang paling disiplin adalah warga Indonesia. Saya melihat ini bukan sindiran, tetapi peluang," ujarnya lagi. Oleh karena itulah, Bali tak pesimistis.

Jadi, apa yang akan dilakukan Bali? Yang pertama, kata Sastrawan, adalah penerapan sanksi tegas soal sampah, seperti halnya Singapura. Tanpa ampun. Ke dua, teknologi pengelolaan sampah.

Dijelaskan dia, sampah yang  masuk ke TPA (Tempat Pembuangan Akhir) tiap hari mencapai 5.000-5.500 kubik. Jika digabung dengan sampah yang tidak terkelola di TPA, jumlahnya mencapai 10 ribu-15 ribu kubik. "Dari jumlah itu ada 5.000 -10.000 kubik yang tidak terkelola dengan baik," paparnya.

Jumlah sampah tak sebanding dengan lahan untuk TPA, itu yang jadi sumber masalah mengapa sampah tak tertanggulangi dengan baik. "Maka kita arahkan kepada teknologi yang mengurangi volume sampah. Lahan kita terbatas betul," kta dia.

Dengan teknologi, selain mengurangi volume sampah, juga diharapkan sampah akan menghasilkan sesuatu yang menguntungkan seperti kompos dan listrik. "Itu visi kita ke depan. Apalagi target kita 2013 Bali bebas sampah plastik," tambahnya.

Dihubungi terpisah, Ketua Ranperda Penanggulangan Sampah DPRD Bali, I Gusti Lanang Bayu Wibiseka mengapresiasi langkah BLH Bali yang akan meniru langkah Singapura dengan menerapkan sanksi yang berat. "Singapura bisa seperti itu bukan karena kesadaran masyarakatnya, tetapi karena sanksinya yang tinggi," terangnya.

"Kita harus meniru langkah Singapura. Tetapi penting untuk disosialisasikan kepada masyarakat agar Perda itu tidak menjadi Perda misteri," ujarnya diplomatis.

Langkah itu juga didukung aktivis lingkungan hidup, Walhi. Anggota Dewan Daerah Walhi Bali, Ni Nyoman Sri Widhiyanti, mengatakan wajib memberikan hukuman setimpal bagi pembuang sampah sembarangan. "Memang harus ada sanksi yang tegas. Kalau mau menunggu kesadaran masyarakat, sampai kapan, 20 tahun atau 50 tahun lagi? Sampah sekarang persoalan urgen di Bali," sindir perempuan berkacamata ini.

Sampah Jadi Kendala Bali Bersih dan Hijau


 

Timbunan sampah di sejumlah pantai menjadi salah satu kendala dalam mewujudkan Bali sebagai pulau bersih dan hijau (Bali Green Province) yang dicanangkan Presiden Susilo Bambang Yudhoyono.
“Pencanangan itu bertepatan dengan pelaksanaan konferensi UNEP (Program PBB di bidang lingkungan hidup) yang dihadiri menteri lingkungan hidup sedunia tahun 2010,” kata Kepala Biro Humas Pemprov Bali I Ketut Teneng di Denpasar, Sabtu.
Menurut dia, berbagai upaya dilakukan dengan melibatkan masyarakat dan berbagai komponen untuk mewujudkan Bali bersih dan hijau yang menjadi dambaan bagi masyarakat.
Bali yang memiliki luas 5.632,86 kilometer persegi dengan jumlah penduduk 3,9 juta jiwa dan tingkat pertumbuhan penduduk 1,73 persen berupaya mengatasi permasalahan yang timbul, terutama menyangkut bidang lingkungan hidup.
Ketut Teneng menambahkan bahwa timbunan sampah di Bali rata-rata 10.192 meter kubik per hari, 6.500 meter kubik di antaranya sampah perkotaan dan 3.692 meter kubik sampah perdesaan.
Sampah perkotaan tersebut belum berhasil ditangani secara tuntas, terutama di luar tempat penampungan akhir (TPA) di Bali.
Demikian pula abrasi pantai pada 2011 yang mencapai 102,47 kilometer meningkat 0,5 km (0,49 persen) dibanding tahun sebelumnya.
Meskipun masalah sampah dan abrasi belum berhasil ditangani secara tuntas, namun indek kualitas lingkungan hidup di Bali kini mencapai 99,65 persen, suatu prestasi yang sangat menggembirakan, karena menjadi terbaik dibandingkan daerah lainnya di Indonesia.
Rata-rata capaian standar pelayanan minimal bidang lingkungan di Pulau Dewata selama 2011 sebesar 92 persen, sehingga melampaui rata-rata sasaran nasional sebesar 66 persen.
Laporan sementara menunjukkan ranking merah hingga hijau yang menggambarkan tingkat ketaatan perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup relatif sudah baik karena tidak ada yang memperoleh peringkat hitam.
Demikian pula penyusunan status lingkungan hidup daerah pada tahun 2011 meraih peringkat empat tingkat nasional. INT-MB