Rabu, 19 September 2012
Rabu, 15 Agustus 2012
Program Satu SKM Satu Desa
Menanggapi berbagai persoalan klasik tentang masalah kesehatan
masyarakat dunia termasuk indonesia, baik penyakit tidak menular maupun
menular. Hal tersebut menjadikan indonesia yang merupakan negara
berkembang harus berusaha lebih keras dengan menganalisis permasalahan
yang ada kemudian mencoba memperbaiki segera masalah dengan berbagai
cara yang dianggap paling efektif dan efesien. Berbagai organisasi
kesehatan terutama sektor pemerintah mulai gelisah baik karena
kepedulian terhadap kesehatan atau karena sebuah tekanan dari kebijakan
dunia, negara maupun masyarakat. Permasalahan tersebut telah ditemukan
dan ditetapkan dalam sebuah perencanaan pembangunan kesehatan, salah
satu diantaranya adalah permasalahan sumber daya kesehatan (SDM).
Pemerintah dan berbagai organisasi profesi telah menetapkan gebrakan
baru yang dianggap mampu mengatasi permasalahan SDM diantaranya adalah
tenaga kesehatan masyarakat (SKM). Permasalahan kualitas dan kuantitas
SDM merupakan salah satu faktor penting dalam pembangunan kesehatan
selain pembiayaan.
Menjamurnya pendidikan kesehatan masyarakat di Indonesia bisa
dikatakan sangat subur hal ini terbukti dengan telah berdiri dan
beroprasionalnya 143 perguruan tinggi (PT) tingkat sarjana, 24 PT
tingkat Magister dan 2 PT untuk tingkat doktor baik negeri (PTN) maupun
swasta (PTS), yang menurut data sampai maret 2010, 70% tingkat sarjana
dan 80 % tingkat magister belum terakreditasi (EPSBED.Dikti, 2010).
Pendidikan kesehatan termasuk SKM dianggap sebagai peluang bisnis yang
menjanjikan khususnya bagi para pengusaha atau pemilik modal PTS aelain
alasan untuk membantu pendidikan masyarakat atau alasan positif lainya (pernah mendengar sendiri, ada pendiri pernah mengatakan demikian). Sayangnya menjamurnya pendidikan SKM di indonesia belum mengedapankan kualitas sasaran, hal ini terbukti dengan banyaknya perguruan tinggi yang belum bisa memenuhi standar minimal
(SDM, kurikulum, sistem pendidikan, laboratorium, dll) pendirian
program studi/perguruan tinggi secara nyata, hal ini justru menimbulkan
brbagai pertanyaan, bagaimanakah pihak pemerintah dalam hal ini
Kementerian Pendidikan Nasional/Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan bisa mengeluarkan surat ijin perpanjangan, pendirian dan pembukaan prodi SKM tersebut. (Dapat di lihat pada daftar rujukan Materi Dr.Emma dan Dr.Setiawan di kahir tulisan ini)
Selain itu permasalahan yang juga tidak kalah penting adalah ketika
para SKM telah selesai pendidikan, akankah mereka mengembangkan dan
mengamalkan ilmunya, siap dan mampu berkreatifitas dan berkarya dengan
jalur yang telah dipilihnya hingga finish atau mereka melupakan latar
belakang mereka hingga merubah haluan dan tujuan semula karena demi
mempertahankan hidup, mengisi perut dan membantu ekonomi kaluarga atau
bahkan beralih menekuni bidang ilmu yang lebih menjanjikan. Sudah
sewajarnya organisasi pendidikan dan profesi (IAKMI, PERSAKMI, AIPTKMI,
dan organisas lain dalam disiplin ilmu kesmas) peduli terhadap
saudara-saudara kita yang selama ini telah tercetak (lulusan/SKM) dan
akan tercetak (mahasiswa).
Jika pemerintah berkomitmen untuk memprioritaskan upaya promotif dan
preventifnya, maka sebagai konsekuensinya tentu pendanaan juga harus
disiapkan, jika kesehatan masyarakat terjamin dan meningkat maka
produktifitas manusia juga akan meningkat yang akhirnya berdampak kepada
peningkatan ekonomi negara dan timbal balik dari negara adalah membantu
mensejahterakan masyarakat termasuk SKM yg memiliki potensi tapi tak
berdaya, disitulah letak hubungan timbal balik mutualisme antara
masyarakat dalam hal ini SKM dengan pemerintah atau bangsa Indonesia.
Secara rinci sebagian permasalan pembangunan kesehatan Indonesia
adalah kekurangan SDM termasuk tenaga kesehatan masyarakat. Kekurangan
yang sangat signifikan tenaga kesmas dan persebaranya di Indonesia
menjadi salah satu penyebab yang mengakibatkan melambanya pembangunan
kesehatan. Jika merujuk bahwa keberhasilan pembangunan kesehatan itu 80 %
ditentukan oleh SDM selain pembiayaan tentu upaya realisasi masalah
tersebut perlu dikedepankan. Saat ini berdasarkan data pusat perencanan
dan pembangunan tenaga kesehatan 2011, ketersediaan tenaga kesmas di
indonesia hanya 6.505 orang padahal berdasarkan kebutuhan kesehatan
masyarakat di puskesmas saja mencapai 26.964 orang sehingga kekuranganya
mencapai 21.131 orang. berdasarkan data permasalahan kekurangan SDM
tersebut tentu hal ini akan sulit terealisasi dan hanya akan menjadi
sebatas program dan rencana diatas kertas tanpa adanya usaha nyata untuk
mencapai kekurangan tersebut, meskipun secara produksi tenaga kesmas di
Indonesia telah berjumlah 143 PT tingkat sarjana yang tersebar di
seluruh wilayah provinsi Indonesia. (Lihat materi Dr.oscar kebijakan nasional dan pemberdayaan SKM)
Isu besar kesehatan lain saat ini ialah masalah adekuasi (memadai)
dan sustainabilitas (keberlanjutan) dari pembiayaan kesehatan di
Indonesia, khususnya pembiayaan pemerintah. Diskusi tentang “apakah anggaran saat ini cukup? Atau kurang?,
menjadi perdebatan yang hangat. Jika melihat kebutuhan akan dana
program dari pemerintah yang digulirkan melalui APBN (Pusat) dan atau
APBD (Propinsi dan Kabupaten Kota), maka bisa dikatakan bahwa anggaran
kesehatan Indonesia relative sangat kecil (hanya 1.7% dari total belanja
pemerintah). Tetapi isu menarik berikutnya adalah adanya sisa anggaran
yang tidak terserap di kementrian kesehatan. Data pasti belum terkumpul,
namun kejadian sudah terlihat bertahun-tahun seperti berikut ini. (lihat
materi Review kebijakan penganggaran dan hasil diskusi anggaran
Kemenkes RI di UGM, Apakah Kurang_Kenapa Ada Sisa_2011, diakhir tulisan
ini)
Hasil diskusi kebijakan pembiayaan kesehatan tahun 2011 di UGM selengkapnya dapat dilihat dan di unduh disini.
Merespon hasil diskusi ilmiah dan beberapa pertemuan ilmiah terkait
tenaga kesehatan (SKM), penganggaran kesehatan dan permasalahan
kesehatan selain yang telah dipaparkan sebelumnya, kita sendiri
menyadari bahwa permasalahan yang sedang kita hadapi saat ini cukup
komplek, paling tidak bagaimana kita berusaha menyelesaikan satu
permasalahan pembangunan kesehatan Indonesia (SDM) untuk bisa
menyelesaikan permasalahan yang lain dengan tetap mengacu pada
pokok-pokok MDGs.
Jika rencana pembangunan jangka menengah nasional (RPJMN I-IV)
Indonesia tidak akan mengalami perubahan seperti dalam konsep berikut
iniMaka sebuah usulan program “Satu SKM Satu Desa” untuk Indonesia sehat, menjadi sebuah alternatif solusi yang tepat. Jika di analisis secara umum tentang latar belakang mengapa muncul usulan tersebut ?, maka secara ringkas dapat saya gambarkan sebagai berikut.
Dengan adanya perencanaan program “Satu SKM Satu Desa” untuk Indonesia sehat, di harapkan program ini menjadi lebih terarah dan jelas untuk menjadi sebuah alternatif solusi atas permasalahan pembangunan kesehatan dan permasalahan SKM seperti berikut.
- Membantu mempercepat dan memperjelas realisasi pembangunan kesehatan sesuai RPJMN 1-4.
- Meningkatkan Mutu SDM, selain peningkatan mutu pendidikan, dengan semakin bertambahnya SKM yang diberdayakan untuk masyarakat dan bangsa maka diharapkan kualitas SKM akan ikut meningkat hal ini berdasarkan filsafat, ilmu akan bertambah dan meningkat jika ilmu itu digunakan/diamalkan dan mencoba fokus pada permasalahan yang dihadapi.
- Masalah MDGs yang saat ini masih belum tercapai terutama MDG 4, 5 dan 6 akan bisa tercapai lebih baik.
- Mencapai penyebaran tenaga Nakes (SKM) yang adil dan merata diseluruh penjuru nusantara sekaligus membantu membangunkan dan mempercepat program kelurahan/desa siaga aktif yang hampir terabaikan.
- Kesehatan masyarakat akan meningkat sehingga produktifitas masyarakat meningkat dan akhirnya berdampak positif kepada perekonomian masyarakat dan negara, sehingga masyarakat akan lebih sejahtera (indikator keberhasilan pembangunan kesehatan WHO, 80 % ditentukan SDM baik kuantitas maupun kualitas).
NB : Karena program ini direncanakan akan diusulkan menjadi program nasional akan lebih baik jika pemerhati dan penggiat kesehatan masyarakat (IAKMI, PERSAKMI, AIPTKMI, ISMKMI, PAMI) dan organisasi profesi lainya dalam disiplin ilmu kesehatan masyarakat) untuk bisa membagikan dan mendiskusikan program Satu SKM Satu Desa” untuk MDGs (Terobosan baru program Indonesia sehat) demi kesempurnaan konsep tersebut. Terimakasih.
Jumat, 15 Juni 2012
Sarjana Kesehatan Masyarakat (SKM)… Apa ya?
http://edukasi.kompasiana.com/2011/03/09/sarjana-kesehatan-masyarakat-skm-apa-ya/
dengan bangga seorang remaja berjalan keluar area kampus. kemudian naek angkot
menuju tempat kos kosannya. deitengah perjalanan seorang ibu- ibu bertanya “kuliah
di kampus itu ya dek?”
dengan sopan remaja tersebut menjawab ” iya bu…”
“jurusan apa” tanya si ibu lagi.
“FKM bu.. kesehatan masyarakat”
“oohh dokter ya… atau perawat… Apa bidan…??”
(aaaaaaarrrrrrrrrrgggghhhhh)
begitulah kira kira percakapan yang sering dilalui oleh mahasiswa fakultas
kesehatan masyarakat, yang lulusannya akan menyandang gelar Sarjana Kesehatan
Masyarakat. Sakit memang ketika kita dengan bangganya menyandang gelar
seorang mahasiswa yang notabene masyarakat intelektual, yang memiliki tugas
sebagai agen of change dan agent of social control , namun masyarakat
tidak mengenal spesifikasi jurusannya.
lantas apa sebenarnya tugas dari Sarjana Kesehatan Masyarakat itu?
FKM atau secara internasional dikenal dengan Public Health Faculty adalah
fakultas yang melahirkan tenaga kesehatan yang bekerja dalam bidang promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit. secara sederhananya seorang sarjana
kesehatan lah yang bertugas dan bertanggung jawab agar masyarakat tidak
sakit melalui promosi kesehatan yang menyampaikan pesan bpesan
bagaimana cara agar masyarakat MAU dan MAMPU untuk meningkatkan
derajat kesehatannya sendiri.
bagaimana caranya?
di FKM sendiri terdiri dari 8 peminatan. peminatan disini seperti konsentrasi atau
pembagian jurusan lebih spesifik lagi.
Administrasi Kebijakan Kesehatan : Spesifikasi analisa kebijakan kebijakan yang
berkaitan dengan kesehatan masyarakat, dan pelayanan publik pada dunia kesehatan.
Promosi Kesehatan : Spesifikasi untuk merencanakan program, merencanakan
pendidikan kesehatan dan mempromosikan program program dan cara-cara
untuk meningkatkan derajat kesehatan
Epidemiologi : spesifikasi bagaimana terjadinya penyakit dan pemutusan
rantai penularan dan kejadian penyakit serta kasus kasus penyakit.
Kesehatan Lingkungan: spesifikasi pada pencemaran tanah air udara
dan penanggulangannya
Kesehatan Reproduksi : spesifikasi pada penyehatan reproduksi baik
wanita dan pria, serta kesehatan kandungan, ibu hamil, dan bayi.
Rekam Medis : pada data data kesehatan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Spesifikasi Kesehatan dan
keselamatan masyarakat pekerja bik sektor informan maupun formal.
Gizi : spesifikasi gizi masyarakat.
jadi secara substansi dan kerja, seorang SKM akan sangat berbeda dengan
dokter yang lebih bekerja pada bagian kuratif (pengobatan) di dunia kesehatan.
sedangkan seorang perawat bekerja damal bidang rehabilitatif yaitu penyembuhan
Saat ini sarjana kesehatan masyarakat sangat banyak dibutuhkan setelah
disadari bahwa dari seluruh masyarakat. jumlah orang sakit hanya sekitar 15-20%.
sisanya sekitar 85-80% lagi merupakan orang sehat. yang jika tidak dijaga
kesehatannya akan sakit juga.
jadi SKM harus mampu mengajak masyarakat 85-80% tadi untuk menjaga
kesehatannya, yang dimulai dengan personal higiene nya terlebih dahulu.
kemudian menyehatkan sekitarnya sehingga meminimalisir penularan
penyakit dan kejadian penyakit.
Jadi sekali lagi. SKM itu berbeda dengan dokter dan perawat.
dengan bangga seorang remaja berjalan keluar area kampus. kemudian naek angkot
menuju tempat kos kosannya. deitengah perjalanan seorang ibu- ibu bertanya “kuliah
di kampus itu ya dek?”
dengan sopan remaja tersebut menjawab ” iya bu…”
“jurusan apa” tanya si ibu lagi.
“FKM bu.. kesehatan masyarakat”
“oohh dokter ya… atau perawat… Apa bidan…??”
(aaaaaaarrrrrrrrrrgggghhhhh)
begitulah kira kira percakapan yang sering dilalui oleh mahasiswa fakultas
kesehatan masyarakat, yang lulusannya akan menyandang gelar Sarjana Kesehatan
Masyarakat. Sakit memang ketika kita dengan bangganya menyandang gelar
seorang mahasiswa yang notabene masyarakat intelektual, yang memiliki tugas
sebagai agen of change dan agent of social control , namun masyarakat
tidak mengenal spesifikasi jurusannya.
lantas apa sebenarnya tugas dari Sarjana Kesehatan Masyarakat itu?
FKM atau secara internasional dikenal dengan Public Health Faculty adalah
fakultas yang melahirkan tenaga kesehatan yang bekerja dalam bidang promosi
kesehatan dan pencegahan penyakit. secara sederhananya seorang sarjana
kesehatan lah yang bertugas dan bertanggung jawab agar masyarakat tidak
sakit melalui promosi kesehatan yang menyampaikan pesan bpesan
bagaimana cara agar masyarakat MAU dan MAMPU untuk meningkatkan
derajat kesehatannya sendiri.
bagaimana caranya?
di FKM sendiri terdiri dari 8 peminatan. peminatan disini seperti konsentrasi atau
pembagian jurusan lebih spesifik lagi.
Administrasi Kebijakan Kesehatan : Spesifikasi analisa kebijakan kebijakan yang
berkaitan dengan kesehatan masyarakat, dan pelayanan publik pada dunia kesehatan.
Promosi Kesehatan : Spesifikasi untuk merencanakan program, merencanakan
pendidikan kesehatan dan mempromosikan program program dan cara-cara
untuk meningkatkan derajat kesehatan
Epidemiologi : spesifikasi bagaimana terjadinya penyakit dan pemutusan
rantai penularan dan kejadian penyakit serta kasus kasus penyakit.
Kesehatan Lingkungan: spesifikasi pada pencemaran tanah air udara
dan penanggulangannya
Kesehatan Reproduksi : spesifikasi pada penyehatan reproduksi baik
wanita dan pria, serta kesehatan kandungan, ibu hamil, dan bayi.
Rekam Medis : pada data data kesehatan.
Kesehatan dan Keselamatan Kerja : Spesifikasi Kesehatan dan
keselamatan masyarakat pekerja bik sektor informan maupun formal.
Gizi : spesifikasi gizi masyarakat.
jadi secara substansi dan kerja, seorang SKM akan sangat berbeda dengan
dokter yang lebih bekerja pada bagian kuratif (pengobatan) di dunia kesehatan.
sedangkan seorang perawat bekerja damal bidang rehabilitatif yaitu penyembuhan
Saat ini sarjana kesehatan masyarakat sangat banyak dibutuhkan setelah
disadari bahwa dari seluruh masyarakat. jumlah orang sakit hanya sekitar 15-20%.
sisanya sekitar 85-80% lagi merupakan orang sehat. yang jika tidak dijaga
kesehatannya akan sakit juga.
jadi SKM harus mampu mengajak masyarakat 85-80% tadi untuk menjaga
kesehatannya, yang dimulai dengan personal higiene nya terlebih dahulu.
kemudian menyehatkan sekitarnya sehingga meminimalisir penularan
penyakit dan kejadian penyakit.
Jadi sekali lagi. SKM itu berbeda dengan dokter dan perawat.
Ilmu kesehatan masyarakat
Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Definisi ilmu kesehatan masyarakat (bahasa Inggris: public health) menurut profesor Winslow dari Universitas Yale (Leavel and Clark, 1958) dari adalah ilmu dan seni mencegah penyakit, memperpanjang hidup, meningkatkan kesehatan fisik dan mental, dan efisiensi melalui usaha masyarakat yang terorganisir untuk meningkatkan sanitasi lingkungan, kontrol infeksi di masyarakat, pendidikan individu tentang kebersihan perorangan, pengorganisasian pelayanan medis dan perawatan, untuk diagnosa dini, pencegahan penyakit dan pengembangan aspek sosial, yang akan mendukung agar setiap orang di masyarakat mempunyai standar kehidupan yang kuat untuk menjaga kesehatannya.
Ikatan Dokter Amerika, AMA, (1948) mendefinisikan Kesehatan Masyarakat adalah ilmu dan seni memelihara, melindungi dan meningkatkan kesehatan masyarakat melalui usaha-usaha pengorganisasian masyarakat.
Ruang Lingkup Kesehatan Masyarakat
1. Epidemiologi2. Biostatistik
3. Kesehatan Lingkungan
4. Pendidikan Kesehatan dan Perilaku
5. Administrasi Kesehatan Masyarakat
6. Gizi Masyarakat
7. Kesehatan dan Keselamatan Kerja
8. Kesehatan Reproduksi
sumber wikipedia
Senin, 11 Juni 2012
Peranan SKM dalam sistem jaminan sosial nasional
Medan, (Analisa). Pemberlakuan Sistem
Jaminan Sosial Nasional (SJSN) akan membuat bangsa ini menjadi mandiri.
Soalnya, akan berdampak pada peningkatan sistem perekonomian negara
dengan tingginya kesempatan kerja dan pertumbuhan pendapatan negara.
Setidaknya, ada beberapa
manfaat bagi masyarakat seperti bunga bank menjadi rendah, stabilitas
nilai rupiah, investasi meningkat, lapangan kerja bertambah, perbaikan
upah dan daya beli naik, investasi sarana kesehatan kian baik, pajak
naik, inflasi terkendali, pasar modal naik, yang semuanya berakumulasi
pada peningkatan kesejahteraan rakyat.Demikian dikatakan Destanul Aulia SKM MBA MEC dalam paparannya di Seminar Keprofesian "Peran Kesehatan Masyarakat dalam SJSN" yang diselenggarakan HMI Komisariat Fakultas Kesehatan Masyarakat USU di Gedung Pengadilan Semu, Jumat (13/1) pagi.
Menurut Destanul, SJSN yang nantinya dikelola BPJS (Badan Pengelola Jaminan Sosial) menjamin lima hak dasar rakyat Indonesia. Mulai dari Jaminan Kesehatan, Jaminan Kecelakaan Kerja, Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian.
Program nasional tersebut, lanjutnya, tentu membutuhkan sumber daya manusia (SDM) yang profesional. Salah satu item, jaminan kesehatan misalnya, praktiknya SJSN tidak saja melakukan tindakan kuratif bagi yang sakit, tapi bagaimana agar rakyat tidak sakit.
Ambil Peran
Di sini, lanjutnya, Fakultas Kesehatan Masyarakat bisa mengambil peran sesuai dengan fungsinya seperti, mengajak masyarakat untuk meningkatkan kualitas kesehatan agar tidak menjadi sakit. Termasuk juga soal sanitasi, pemberantasan penyakit, melakukan epidemilogi penyakit, dan lain sebagainya.
"Artinya, lapangan kerja bagi lulusan FKM sangat banyak mulai dari sektor pemerintahan, swasta, rumah sakit, asuransi, perusahaan, LSM dan lembaga pendidikan dan penelitian. Kalaupun saat ini masih berpikir abu-abu, tapi, kondisi ini sangat menguntungkan, karena bisa masuk ke lintas sektor termasuk ketika SJSN ini diberlakukan secara total," jelas Destanul.
Hal serupa juga dikatakan Wakil Ketua Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Cabang Medan dr Ramlan Sitompul SpTHT (KL).
"SJSN ini bakal dilaksanakan secara bertahap. Tahap satu, pada 2014 nanti sudah diberlakukan jaminan kesehatan untuk seluruh warga Indonesia. Sedangkan tahap dua, ada pertengahan 2016, akan dilanjutkan dengan jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua, jaminan pension dan jaminan kematian," ucapnya.
Jadi nanti, tambahnya, warga yang berada di wilayah mana pun di Indonesia, akan bisa berobat gratis dengan standar pelayanan kesehatan yang dijamin negara. "Bahkan, kalau nanti ada anak yang orangtuanya meninggal, maka keluarga akan mendapatkan jaminan kematian. Ini program yang sangat baik bagi masyarakat," ungkapnya.(nai)
Sabtu, 07 April 2012
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
ANGGARAN DASAR DAN ANGGARAN RUMAH TANGGA
PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perhimpunan ini didirikan dengan memakai nama
“PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA”
Disingkat dengan PERSAKMI, dalam bahasa Inggris disebut “ The Indonesian Public Health Union” berkedudukan di Kota Semarang (untuk selanjutnya disebut Perhimpunan).
Pengawas
Pasal 5
ANGGOTA
Status Keanggotaan Perhimpuanan terdiri atas :
Anggota biasa, yaitu Sarjana Kesehatan Masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota dan diangkat oleh pengurus
2. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa terhadap PERSAKMI dan diangkat oleh Pengurus.
Pasal 6
SYARAT ANGGOTA PERKUMPULAN
Syarat anggota biasa adalah :
Warga Negara Indonesia
Lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat pada perguruan-perguruan tinggi di Indonesia
menyetujui dan bersedia mentaati AD/ART (Anggaran Dasar?Anggaran Rumah Tangga) dan/ atau peraturan berita ketentuan lainnya perhimpunan ini.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, satu hak suara dalam memilih dan dipilih
setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh MUNAS.
Setiap anggota biasa berhak berpartisipasi dalam musyawarah dan rapat sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Setiap anggota berhak untuk meminta dan memperoleh bahan informasi tentang perhimpunan dan pelayanan lainnya.
Setiap anggota berhak dan berkewajiban menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan setiap pengabdian profesi.
setiap anggota berhak dan berkewajiban untuk memelihara dan menjaga nama baik perhimpunan.
PASAL 8
SANKSI
Sanksi bagi anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART ( Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) aturan dan ketentuan lain perhimpunan ini dengan mencemarkan atau merusak nama baik perhimpunan dapat berupa :
teguran lisan
]Peringatan tertulis, setelah mendapat teguran lisan sebanyak 2 kali berturut-turut
Diberhentikan atau dicabut hak keanggotaan dan atau kepengurusan setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
Pertimbangan dan penjatuhan sanksi dilakukan setelah kesempatan pembelaan diri dihadapan dewan etik dalam rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.
PASAL 9
PEMBERHENTIAN
1. Keanggotaan dapat berakhir atau hilang karena yang bersangkutan :
· meninggal dunia
· berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis dengan pertimbangan dan alas an yang diajukan sendiri melalui pengurus.
· Diberhentikan secara tetap oleh pengurus pusat melalui rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.
2. Anggota biasa yang telah diberhentikan secara tetap, tidak diperbolehkan aktif dalam kepengurursan dan kegiatan perhimpunan, kecuali karena suatu hal atau pertimbangan yang bersifat luar biasa berdasarkan keputusan pengurus pusat.
PASAL 10
PENDAFTARAN
Perhimpunan membuka kesempatan bagi Sarjana Kesehatn Masyarakat untuk menjadi anggota.
Pendaftaran calon anggota biasa dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui pengurus di tingkat cabang sesuai dengan domosili dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas sehari-hari dengan melampirkan keterangan yang diperlukan untuk memeperoleh persetujuan cabang.
Administrasi anggota dilakukan melalui tingkat cabang utnuk selanjutnay di registrasi di tingkat wilayah dan pusat.
Anggota biasa yang telah terdaftar memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh pengurus pusat.
BAB II
PASAL 11
STRUKTUR
Struktur Perhimpunan berbentuk vertical dari tingkat pusat dan cabang.
Struktur Kepengurusan Perhimpunan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
Struktur Perhimpuanan dilengkapi dengan Dewan Etik padfa tingkat pusat dan daerah.
Struktur dan mekanisme kerja kepengurusan
Perhimpunana secara lengkap pada setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya yang tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 12
KEPENGURUSAN
Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan dimana Ketua Umum berdomisili.
Kepengurusan di tingkatpropinsi disebut pengurus daerah, yang berkedudukan di ibukota propinsi.
Kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota disebut pengurus pengurus cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota
Pengurus Daerah dan cabang harus berdomisili sesuai daerah kerjanya masing-masing.
PASAL 13
JABATAN
Anggota Pengurus dapat merangkap jabatan lain didalam struktur PERSAKMI sepanjang sesuai dengan persyaratan, criteria, dan mekanisme pemilihan berdasarkan hasil MUNAS.
Masa jabatan setiap pengurus sesuai dengan masa kpengurursan yang ditetapkan empat tahun
Jabatan pengurus dapat berakhir atau hilang apabila yang bersangkutan :
Telah habis masa kepengurusannya/ telah terbentuk kepengurusan baru
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar? Anggaran Rumah TAngga menurut pertimbangan Dewan Etik.
PASAL 14
WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI
Kepengurusan Perhimpunan ini mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi menurut struktur.
Mekanisme kerja dan jabatan pengurus akan diatur secara lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lain didalam Perhimpunan berdasarkan hasil MUNAS.
BAB III
PASAL 15
TINGKAT PUSAT
MUNAS dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh badan kelengkapan Pengurus pusat, utusan daerah, utusan cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.
PASAL 16
TINGKAT DAERAH
Muyawarah Daerah dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh pengurus harian daerah, utusan cabang, dan undangan lainnya
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.
PASAL 17
TINGKAT CABANG, KABUPATEN, KOTA
Musyawarah cabang Perhimpunan dilaksanakan setiap empat tahun sekali, dengan dihadiri oleh pengurus harian cabang, anggota biasa cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan
Pelaksana rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.
PASAL 18
KEADAAN LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif atau berdasarkan hasil musyawarah/ rapat pengurus pusat yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah daerah luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang aktif atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus daerah yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurangt-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota biasa atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah anggota biasa.
PASAL 19
WEWENANG MUNAS
Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus pusat.
Memilih, menyusun, dan mengesahkan pengurus pusat.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan pokok-pokok program Perhimpunan.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan.
Mengadakan peninjauan kembali dan perbahan AD/ART (anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) Perhimpunan
PASAL 20
WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH DAN CABANG
Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus daerha dan cabang.
Memilih, menyusun dan mengsahkan pengurus daerah dan cabang.
Merumuskan dan menteapkan kebijakan dan pokok-pokok program organisasi.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan untuk diusulkan pengukuhannya pada MUNAS.
Membahas penjatuhan sanksi bagi anggota daerah dan cabang yang melanggar untuk diajukan ke Dewan Etik.
PASAL 21
QUORUM RAPAT
Setiap musyawarah / rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan mencapai syarat quorum apabila dihadiri olh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus.
Apabila syarat quorum tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat pengurus dianggap sah setelah ditunda selama 1X 24 jam dan telah ada pimpinan siding yang telah ditunjuk pada sedikitnya 5 orang pengurus.
PASAL 22
KEPUTUSAN
1. Keputusan dalam setiap musyawarah/ rapat pengurus diambil secara mufakat (aklamasi)
2. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan perhitungan jumlah suara terbanyak sesuai ketentuan tentang hak suara.
BAB IV
ATRIBUT
PASAL 24
LOGO, BENDERA DAN LAGU
1. Atribut Perhimpunan terdiri dari atas logo/lambang bendera dan lagu.
2. Aturan dan ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai hasil MUNAS.
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 (du per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.
2. Keputusan dimabil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
3. dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan di tetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.
4. Dalam hal Korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak terapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga ) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina.yang pertama.
5. Rapat Pembina tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua ) dari seluruh Pembina berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir.
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
PASAL 26
PENGGABUNGAN
Penggabungan Perhimpunan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Perhimpunan lain. Dan mengakibatkan perhimpunan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penggabungan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
Ketidakmampuan Perhimpunan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan perhimpunan lain.
Perhimpunan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegitan sejenis.
Perhimpunan yang menggabungkan diri dari tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya \, ketertiban Umum dan kesusilaan.
Usul penggabungan Perhimpunan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina.
PASAL 27
Penggabungan Perhimpunan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pengurus dan masing-masing Perhimpunan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh pengurus dari perhimpunan yang akan menggabungkan diri yang akan menerima penggabungan.
Rancangan akta penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Pembina masing-masing perhimpunan.
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) dihadapan notaries dalam bahasa Indonesia.
Pengurus Perhimpunan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
Dlam hal penggabungan Perhimpunan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar ynag memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memeproleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
BAB V
PASAL 28
PEMBUBARAN
Perhimpunan bubar karena :
i) Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
ii) Tujuan Perhimpunan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang telah tercapai atau tidak tercapai
iii) Putusan pengadilan yang telah berkekutan hokum tetap berdasarkan alas an :
1.1.1. Perhimpuanan melanggar ketertiban dan kesusilaan
1.1.2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
1.1.3. Harta kekayaan Perhimpunan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2. Dalam hal Perhimpunan bubar sebagaimana diatur dlam ayat 1 (satu) huruf I dan huruf ii, Pembina menunjuk likuidator untuk mmbereskan kekayaan perhimpunan
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai likuidator.
4. Pembubaran Perhimpuanan hanya dapat dilakukan berdasarkan kepuusan MUNAS luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota,dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
PASAL 29
1. Dalam hal Perhimpunan bubar, Perhimpunan tidak dapat melakukan perbuatan hokum, kecuali untuk memebereskan kekayaan dalam proses likuidasi.
2. Dalam hal Perhimpunan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “ dalam likuidasi” dibelakang nama Perhimpunan.
3. Dalam hal Perhimpunan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
4. Dalam hal Pembubaran Perhimpunan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian, wewenang, kewajiban tugas dan tanggung jawab serat pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6. Likuidator atau curator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perhimpunan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.
7. Likuidator atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.
8. Likuidator dan curator dalam jangka waktu paling 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perhimpunan kepada Pembina.
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perhimpunan sebagaimana dimaksud ayat 8 (delapan) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 (tujuh) tidak dilakukan, maka bubarnya Perhimpunan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
PASAL 30
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perhimpunan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perhimpunan bubar.
Kekayaan serta hasil likuidasi sebagaimana yang dimaksud dalam yat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hokum lain yang melakukan kegiatan yang samadengan prhimpunan yang bubar, apabila ha tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hokum tersenut.
Dalam hal kekayaan hasil lkikuidasi tidak diserahkan kepada Perhimpunan lain atau kepada badan hokum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) kekayaan tersebut diserahkan pada Negara dan penggunannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perhimpunan yang buabar.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
Setiap Anggota Perhimpunan dianggap telah mengetahui isi Ad/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah TAngga) setelah ditetapkan dan diumumkan.
Setiap anggota Perhimpunan jharus mentaati AD/ART (Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga) vdan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ( Anngaran rumah Tangga) akan diatur dlam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah TAngga) yang telah ditetapkan.
PENUTUP
PASAL 32
1. Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus secara bersama.
2. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas Perhimpunana nsebagai berikut :
a. Pembina :
Ketua : Tuan LAKSMONO WIDAGDO, Sarjan Kesehatan Masyarakat, Magister Of Health Pedagogy, Pekerjaan dosen, lahir di Cirebon, Tanggal Dua puluh dua Maret seribu Sembilan ratus empatpuluh delapan (22-03-1948), pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33.7411.220348.0001, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Semarang, Kecam,atan Banyumanis, Kelurahan Sumurboto, Rukun Warga 004, Rukun Teangga 010, setempat dikenal dengan nama Jalan Bukit Agung Blok B-1.
Anggota : Nyonya ESTININGTYAS NUGRAHENI, Pekerjaan karyawan swasta, lahir di Kediri, tanggal Dua November tahun seribu sembilan ratus enampuluh sembilan ( 2-11-1969), Pemegang Kartu Tandsa Penduduk Nomor : 3578094211690001, warga Negara Indonesia, bertempat tunggal di Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan keputih, Rukun Warga 007, Rukun Tetangga 002, setempat dikenal dengan nama perumahan ITS Teknik Sipil X-8.
b. Pengurus :
c. Ketua : NYONYA HANIFA MAHER DENNY, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Master Of Public Health, Dosen, lahir di Magelang, Tanggal dua Januari seribu sembilanratus enampuluh sembilan (02-01-1969), warga NEGARA Republi Indonesia, Pemegang Kartu Tnada Penduduk nomor 33. 7411.420169. 0001, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan padalangan, kecamatan Banyumanik, Rukun warga 009, Rukun Tetangga 001,setempat dikenal dengan nama Jati Elok N-7 Jati Raya Indah.
1. Sekretaris: Nyonya LINTANG DIAN SARASWATI, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Magister Epidomologi, Pegawai Negeri Sipil, lahir di karanganyar, tanggal empat Nopember tahun seribu sembilanratus delapan puluh satu (04-11-1981), Warga Negara republik Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 33.2214.441181.0001, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Rukun Warga 012, Rukun Tetangga 001, setempat dikenal dengan nama Jalan Tawes IV nomor : 8.
2. Bendahara Umum : Tuan Priyadi Nugraha Prabamukti, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Kudus, tanggal tujuhbelas Juli tahun seribu sembilan ratus enampuluh tujuh (17-07-1967), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 35.7410.170767.0004, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan meteseh, kecamatan Tembalang, Rukun Warga 015, Rukun Tetangga 003, setempat dikenal dengan nama jalan Bukit Palem Hijau III/C J-40.
3. Bendahara I : Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehtan Masyrakat Magister Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, Lahir di Banjarnegara, tanggal sebelas Januari Seribu sembilanratus tujuh puluh dua (11-01-1972), Warga Negara Republik Indonesia, pemegang Kartu Tanda Pneduduk nomor 33.0406.110172.0005, bertempat tinggal di Banjarnegara, Kelurahan Parakacangan, Kecamatan Banjarnegara, Rukun Warga 008, Rukun Tetangga 001, setempat tinggal dikenal dengan nama parakacanggah.
d. Pengawas :
a. Ketua : Tuan FARID AGUSYHBANA, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Diploma Deetudes Aprofondies, Dosen, lahir di Jember, tanggal Tigabelas Agustus Seribu Sembilanratus tujuhpuluh (13-08-1970), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33. 0406. 110172. 0005, bertempat tinggal di Semarang, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Rukun Warga 001, rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Lamongan VIII/8.
b.Anggota : Tuan KUSYOGO CAHYO, Sarjana Kesehatan masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Banjarnegara, tanggal dua September tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (2-09-1975), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda PEnduduk nomor : 33.7410.020075.0002, bertempat tinggal di Semarang, Kelurrahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Rukun warga 001, Rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Bukit Kelapa Kopyor XI/B-21.
3. Pengangkatan Anggota Pembina Perhimpunan, anggota Pengfurus Perhimpunan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam rapat Pembina pertama kali diadakan setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.
4. Pewngurus Perhimpunana baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan unutk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memeperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Penghadap menyatakan dengan ini mengakui akan identitas para pihak sesuai dengan tanda pengenal yang ditujukan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta.
PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA
BAB I
NAMA DAN TEMPAT KEDUDUKAN
Pasal 1
Perhimpunan ini didirikan dengan memakai nama
“PERHIMPUNAN SARJANA KESEHATAN MASYARAKAT INDONESIA”
Disingkat dengan PERSAKMI, dalam bahasa Inggris disebut “ The Indonesian Public Health Union” berkedudukan di Kota Semarang (untuk selanjutnya disebut Perhimpunan).
Pengawas
Pasal 5
ANGGOTA
Status Keanggotaan Perhimpuanan terdiri atas :
Anggota biasa, yaitu Sarjana Kesehatan Masyarakat yang telah terdaftar sebagai anggota dan diangkat oleh pengurus
2. Anggota kehormatan, yaitu mereka yang telah berjasa terhadap PERSAKMI dan diangkat oleh Pengurus.
Pasal 6
SYARAT ANGGOTA PERKUMPULAN
Syarat anggota biasa adalah :
Warga Negara Indonesia
Lulusan Sarjana Kesehatan Masyarakat pada perguruan-perguruan tinggi di Indonesia
menyetujui dan bersedia mentaati AD/ART (Anggaran Dasar?Anggaran Rumah Tangga) dan/ atau peraturan berita ketentuan lainnya perhimpunan ini.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN ANGGOTA
Setiap anggota biasa mempunyai hak bicara, satu hak suara dalam memilih dan dipilih
setiap anggota biasa berkewajiban membayar uang pangkal dan iuran anggota yang besarnya ditetapkan oleh MUNAS.
Setiap anggota biasa berhak berpartisipasi dalam musyawarah dan rapat sesuai dengan Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga.
Setiap anggota berhak untuk meminta dan memperoleh bahan informasi tentang perhimpunan dan pelayanan lainnya.
Setiap anggota berhak dan berkewajiban menjunjung tinggi kode etik dalam melaksanakan setiap pengabdian profesi.
setiap anggota berhak dan berkewajiban untuk memelihara dan menjaga nama baik perhimpunan.
PASAL 8
SANKSI
Sanksi bagi anggota dan pengurus yang melanggar AD/ART ( Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) aturan dan ketentuan lain perhimpunan ini dengan mencemarkan atau merusak nama baik perhimpunan dapat berupa :
teguran lisan
]Peringatan tertulis, setelah mendapat teguran lisan sebanyak 2 kali berturut-turut
Diberhentikan atau dicabut hak keanggotaan dan atau kepengurusan setelah mendapat peringatan tertulis sebanyak dua kali berturut-turut.
Pertimbangan dan penjatuhan sanksi dilakukan setelah kesempatan pembelaan diri dihadapan dewan etik dalam rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.
PASAL 9
PEMBERHENTIAN
1. Keanggotaan dapat berakhir atau hilang karena yang bersangkutan :
· meninggal dunia
· berhenti atas permintaan sendiri atau mengundurkan diri secara tertulis dengan pertimbangan dan alas an yang diajukan sendiri melalui pengurus.
· Diberhentikan secara tetap oleh pengurus pusat melalui rapat yang khusus dilaksanakan untuk keperluan itu.
2. Anggota biasa yang telah diberhentikan secara tetap, tidak diperbolehkan aktif dalam kepengurursan dan kegiatan perhimpunan, kecuali karena suatu hal atau pertimbangan yang bersifat luar biasa berdasarkan keputusan pengurus pusat.
PASAL 10
PENDAFTARAN
Perhimpunan membuka kesempatan bagi Sarjana Kesehatn Masyarakat untuk menjadi anggota.
Pendaftaran calon anggota biasa dilakukan dengan mendaftarkan diri melalui pengurus di tingkat cabang sesuai dengan domosili dimana yang bersangkutan melakukan aktivitas sehari-hari dengan melampirkan keterangan yang diperlukan untuk memeperoleh persetujuan cabang.
Administrasi anggota dilakukan melalui tingkat cabang utnuk selanjutnay di registrasi di tingkat wilayah dan pusat.
Anggota biasa yang telah terdaftar memiliki kartu tanda anggota yang dikeluarkan oleh pengurus pusat.
BAB II
PASAL 11
STRUKTUR
Struktur Perhimpunan berbentuk vertical dari tingkat pusat dan cabang.
Struktur Kepengurusan Perhimpunan pada setiap tingkat sekurang-kurangnya terdiri atas masing-masing seorang ketua, sekretaris dan bendahara.
Struktur Perhimpuanan dilengkapi dengan Dewan Etik padfa tingkat pusat dan daerah.
Struktur dan mekanisme kerja kepengurusan
Perhimpunana secara lengkap pada setiap tingkat akan ditetapkan lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lainnya yang tersendiri berdasarkan Anggaran Dasar/Anggaran Rumah Tangga.
PASAL 12
KEPENGURUSAN
Kepengurusan di tingkat pusat disebut pengurus pusat, yang berkedudukan dimana Ketua Umum berdomisili.
Kepengurusan di tingkatpropinsi disebut pengurus daerah, yang berkedudukan di ibukota propinsi.
Kepengurusan di tingkat kabupaten atau kota disebut pengurus pengurus cabang, yang berkedudukan di ibukota kabupaten atau kota
Pengurus Daerah dan cabang harus berdomisili sesuai daerah kerjanya masing-masing.
PASAL 13
JABATAN
Anggota Pengurus dapat merangkap jabatan lain didalam struktur PERSAKMI sepanjang sesuai dengan persyaratan, criteria, dan mekanisme pemilihan berdasarkan hasil MUNAS.
Masa jabatan setiap pengurus sesuai dengan masa kpengurursan yang ditetapkan empat tahun
Jabatan pengurus dapat berakhir atau hilang apabila yang bersangkutan :
Telah habis masa kepengurusannya/ telah terbentuk kepengurusan baru
Berhenti atau mengundurkan diri atas permintaan sendiri.
Diberhentikan karena melanggar Anggaran Dasar? Anggaran Rumah TAngga menurut pertimbangan Dewan Etik.
PASAL 14
WEWENANG, TUGAS, DAN FUNGSI
Kepengurusan Perhimpunan ini mempunyai wewenang, tugas, dan fungsi menurut struktur.
Mekanisme kerja dan jabatan pengurus akan diatur secara lebih lanjut dalam aturan dan ketentuan lain didalam Perhimpunan berdasarkan hasil MUNAS.
BAB III
PASAL 15
TINGKAT PUSAT
MUNAS dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh badan kelengkapan Pengurus pusat, utusan daerah, utusan cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.
PASAL 16
TINGKAT DAERAH
Muyawarah Daerah dilaksanakan setiap empat tahun sekali dengan dihadiri oleh pengurus harian daerah, utusan cabang, dan undangan lainnya
Rapat pengurus pusat dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam setahun
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakn sesuai dengan kebutuhan
Pelaksanaan rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.
PASAL 17
TINGKAT CABANG, KABUPATEN, KOTA
Musyawarah cabang Perhimpunan dilaksanakan setiap empat tahun sekali, dengan dihadiri oleh pengurus harian cabang, anggota biasa cabang dan undangan lainnya.
Rapat pengurus cabang dilaksanakan sekurang-kurangnya 3 kali dalam satu tahun.
Rapat-rapat harian tim kerja atau panitia pelaksana kegiatan diselenggarakan sesuai dengan kebutuhan
Pelaksana rapat dapat dilaksanakan sesuai dengan kemajuan tekhnologi dan informasi.
PASAL 18
KEADAAN LUAR BIASA
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan MUNAS Luar Biasa (MUNASLUB) atas usulan tertulis oleh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif atau berdasarkan hasil musyawarah/ rapat pengurus pusat yang disetujui oleh 2/3 (dua pertiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan Musyawarah daerah luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurang-kurang 2/3 (dua per tiga) dari jumlah cabang aktif atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus daerah yang disetujui oleh 2/3 (dua per tiga) dari jumlah daerah aktif.
Dalam keadaan luar biasa dapat diadakan musyawarah cabang luar biasa atas usulan tertulis oleh sekurangt-kurangnya 2/3 (dua per tiga ) dari jumlah anggota biasa atau berdasarkan hasil musyawarah rapat pengurus cabang yang disetujui oleh 2/3 ( dua per tiga) dari jumlah anggota biasa.
PASAL 19
WEWENANG MUNAS
Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus pusat.
Memilih, menyusun, dan mengesahkan pengurus pusat.
Merumuskan dan menetapkan kebijakan dan pokok-pokok program Perhimpunan.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan.
Mengadakan peninjauan kembali dan perbahan AD/ART (anggaran Dasar/ Anggaran Rumah Tangga) Perhimpunan
PASAL 20
WEWENANG MUSYAWARAH DAERAH DAN CABANG
Menerima dan mengesahkan laporan pelaksanaan kebijakan dan laporan keuangan pengurus daerha dan cabang.
Memilih, menyusun dan mengsahkan pengurus daerah dan cabang.
Merumuskan dan menteapkan kebijakan dan pokok-pokok program organisasi.
Mengangkat dan mengukuhkan anggota biasa dan kehormatan untuk diusulkan pengukuhannya pada MUNAS.
Membahas penjatuhan sanksi bagi anggota daerah dan cabang yang melanggar untuk diajukan ke Dewan Etik.
PASAL 21
QUORUM RAPAT
Setiap musyawarah / rapat dinyatakan sah untuk dilaksanakan dan mencapai syarat quorum apabila dihadiri olh sekurang-kurangnya 2/3 (dua per tiga) dari jumlah pengurus.
Apabila syarat quorum tidak terpenuhi, maka musyawarah / rapat pengurus dianggap sah setelah ditunda selama 1X 24 jam dan telah ada pimpinan siding yang telah ditunjuk pada sedikitnya 5 orang pengurus.
PASAL 22
KEPUTUSAN
1. Keputusan dalam setiap musyawarah/ rapat pengurus diambil secara mufakat (aklamasi)
2. Apabila aklamasi tidak tercapai, maka keputusan dapat diambil berdasarkan perhitungan jumlah suara terbanyak sesuai ketentuan tentang hak suara.
BAB IV
ATRIBUT
PASAL 24
LOGO, BENDERA DAN LAGU
1. Atribut Perhimpunan terdiri dari atas logo/lambang bendera dan lagu.
2. Aturan dan ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tentang atribut lebih lanjut akan diatur dalam ketentuan tersendiri sesuai hasil MUNAS.
PASAL 25
PERUBAHAN ANGGARAN DASAR
1. Perubahan Anggaran Dasar hanya dapat dilaksanakan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit 2/3 (du per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.
2. Keputusan dimabil berdasarkan musyawarah untuk mufakat
3. dalam hal keputusan berdasarkan musyawarah untuk mufakat tidak tercapai, maka keputusan di tetapkan berdasarkan persetujuan paling sedikit 2/3 (dua per tiga) dari jumlah Rapat Pembina.
4. Dalam hal Korum sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) tidak terapai, maka diadakan pemanggilan Rapat Pembina yang kedua paling cepat 3 (tiga ) hari terhitung sejak tanggal Rapat Pembina.yang pertama.
5. Rapat Pembina tersebut sah, apabila dihadiri oleh lebih dari ½ (satu per dua ) dari seluruh Pembina berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir.
6. Keputusan Rapat Pembina kedua sah, apabila diambil berdasarkan persetujuan suara terbanyak dari jumlah Pembina yang hadir atau yang diwakili.
PASAL 26
PENGGABUNGAN
Penggabungan Perhimpunan dapat dilakukan dengan menggabungkan 1 (satu) atau lebih Perhimpunan lain. Dan mengakibatkan perhimpunan yang menggabungkan diri menjadi bubar.
Penggabungan Perhimpunan sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dapat dilakukan dengan memperhatikan :
Ketidakmampuan Perhimpunan melaksanakan kegiatan usaha tanpa dukungan perhimpunan lain.
Perhimpunan yang menerima penggabungan dan yang bergabung kegitan sejenis.
Perhimpunan yang menggabungkan diri dari tidak pernah melakukan perbuatan yang bertentangan dengan Anggaran Dasarnya \, ketertiban Umum dan kesusilaan.
Usul penggabungan Perhimpunan dapat disampaikan oleh pengurus kepada Pembina.
PASAL 27
Penggabungan Perhimpunan hanya dapat dilakukan berdasarkan keputusan Rapat Pembina yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota Pembina dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota Pembina yang hadir.
Pengurus dan masing-masing Perhimpunan yang akan menggabungkan diri dan yang akan menerima penggabungan menyusun usul rencana penggabungan.
Usul rencana penggabungan sebagaimana dimaksud dalam ayat 2 (dua) dituangkan dalam rancangan akta penggabungan oleh pengurus dari perhimpunan yang akan menggabungkan diri yang akan menerima penggabungan.
Rancangan akta penggabungan harus mendapatkan persetujuan dari Pembina masing-masing perhimpunan.
Rancangan sebagaimana dimaksud dalam ayat 4 (empat) dihadapan notaries dalam bahasa Indonesia.
Pengurus Perhimpunan hasil penggabungan wajib mengumumkan hasil penggabungan dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia paling lambat 30 (tiga puluh ) hari terhitung sejak penggabungan selesai dilakukan.
Dlam hal penggabungan Perhimpunan diikuti dengan perubahan Anggaran Dasar ynag memerlukan persetujuan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia untuk memeproleh persetujuan dengan dilampiri akta penggabungan.
BAB V
PASAL 28
PEMBUBARAN
Perhimpunan bubar karena :
i) Alasan sebagaimana dimaksud dalam jangka waktu yang di tetapkan dalam Anggaran Dasar berakhir.
ii) Tujuan Perhimpunan yang ditetapkan dalam Anggaran Dasar yang telah tercapai atau tidak tercapai
iii) Putusan pengadilan yang telah berkekutan hokum tetap berdasarkan alas an :
1.1.1. Perhimpuanan melanggar ketertiban dan kesusilaan
1.1.2. Tidak mampu membayar utangnya setelah dinyatakan pailit atau
1.1.3. Harta kekayaan Perhimpunan tidak cukup untuk melunasi utangnya setelah pernyataan pailit dicabut.
2. Dalam hal Perhimpunan bubar sebagaimana diatur dlam ayat 1 (satu) huruf I dan huruf ii, Pembina menunjuk likuidator untuk mmbereskan kekayaan perhimpunan
3. Dalam hal tidak ditunjuk likuidator, maka pengurus bertindak sebagai likuidator.
4. Pembubaran Perhimpuanan hanya dapat dilakukan berdasarkan kepuusan MUNAS luar biasa yang dihadiri paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari jumlah anggota,dan disetujui paling sedikit ¾ (tiga per empat) dari seluruh jumlah anggota yang hadir.
PASAL 29
1. Dalam hal Perhimpunan bubar, Perhimpunan tidak dapat melakukan perbuatan hokum, kecuali untuk memebereskan kekayaan dalam proses likuidasi.
2. Dalam hal Perhimpunan sedang dalam proses likuidasi, untuk semua surat keluar dicantumkan frasa “ dalam likuidasi” dibelakang nama Perhimpunan.
3. Dalam hal Perhimpunan bubar karena putusan pengadilan, maka pengadilan juga menunjuk likuidator.
4. Dalam hal Pembubaran Perhimpunan karena pailit, berlaku peraturan perundang-undangan dibidang kepailitan.
5. Ketentuan mengenai penunjukan, pengangkatan, pemberhentian, wewenang, kewajiban tugas dan tanggung jawab serat pengawasan terhadap pengurus, berlaku juga bagi likuidator.
6. Likuidator atau curator yang ditunjuk untuk melakukan pemberesan kekayaan Perhimpunan yang bubar atau dibubarkan, paling lambat 5 (lima) hari terhitung sejak tanggal penunjukan wajib mengumumkan pembubaran dan proses likuidasinya dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.
7. Likuidator atau curator dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi dalam surat kabar harian berbahsa Indonesia.
8. Likuidator dan curator dalam jangka waktu paling 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal proses likuidasi berakhir wajib melaporkan pembubaran Perhimpunan kepada Pembina.
9. Dalam hal laporan mengenai pembubaran Perhimpunan sebagaimana dimaksud ayat 8 (delapan) dan pengumuman hasil likuidasi sebagaimana dimaksud ayat 7 (tujuh) tidak dilakukan, maka bubarnya Perhimpunan tidak berlaku bagi pihak ketiga.
PASAL 30
CARA PENGGUNAAN KEKAYAAN SISA LIKUIDASI
Kekayaan sisa hasil likuidasi diserahkan kepada perhimpunan yang mempunyai maksud dan tujuan yang sama dengan perhimpunan bubar.
Kekayaan serta hasil likuidasi sebagaimana yang dimaksud dalam yat 1 (satu) dapat diserahkan kepada badan hokum lain yang melakukan kegiatan yang samadengan prhimpunan yang bubar, apabila ha tersebut diatur dalam Undang-Undang yang berlaku bagi badan hokum tersenut.
Dalam hal kekayaan hasil lkikuidasi tidak diserahkan kepada Perhimpunan lain atau kepada badan hokum lain sebagaimana dimaksud dalam ayat 1 (satu) dan ayat 2 (dua) kekayaan tersebut diserahkan pada Negara dan penggunannya dilakukan sesuai dengan maksud dan tujuan Perhimpunan yang buabar.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
PASAL 31
Setiap Anggota Perhimpunan dianggap telah mengetahui isi Ad/ ART (Anggaran Dasar/ Anggaran Rumah TAngga) setelah ditetapkan dan diumumkan.
Setiap anggota Perhimpunan jharus mentaati AD/ART (Anggaran dasar/Anggaran Rumah Tangga) vdan apabila melanggar akan dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam ketentuan sebelumnya.
Hal-hal lain yang belum diatur dalam ART ( Anngaran rumah Tangga) akan diatur dlam AD/ART (Anggaran Dasar/Anggaran Rumah TAngga) yang telah ditetapkan.
PENUTUP
PASAL 32
1. Semua hal yang tidak atau belum cukup diatur dalam Anggaran Dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga atau diputuskan oleh Badan Pendiri dan Badan Pengurus secara bersama.
2. Susunan Pembina, Pengurus, Pengawas Perhimpunana nsebagai berikut :
a. Pembina :
Ketua : Tuan LAKSMONO WIDAGDO, Sarjan Kesehatan Masyarakat, Magister Of Health Pedagogy, Pekerjaan dosen, lahir di Cirebon, Tanggal Dua puluh dua Maret seribu Sembilan ratus empatpuluh delapan (22-03-1948), pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33.7411.220348.0001, Warga Negara Indonesia, bertempat tinggal di Semarang, Kecam,atan Banyumanis, Kelurahan Sumurboto, Rukun Warga 004, Rukun Teangga 010, setempat dikenal dengan nama Jalan Bukit Agung Blok B-1.
Anggota : Nyonya ESTININGTYAS NUGRAHENI, Pekerjaan karyawan swasta, lahir di Kediri, tanggal Dua November tahun seribu sembilan ratus enampuluh sembilan ( 2-11-1969), Pemegang Kartu Tandsa Penduduk Nomor : 3578094211690001, warga Negara Indonesia, bertempat tunggal di Surabaya, Kecamatan Sukolilo, Kelurahan keputih, Rukun Warga 007, Rukun Tetangga 002, setempat dikenal dengan nama perumahan ITS Teknik Sipil X-8.
b. Pengurus :
c. Ketua : NYONYA HANIFA MAHER DENNY, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Master Of Public Health, Dosen, lahir di Magelang, Tanggal dua Januari seribu sembilanratus enampuluh sembilan (02-01-1969), warga NEGARA Republi Indonesia, Pemegang Kartu Tnada Penduduk nomor 33. 7411.420169. 0001, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan padalangan, kecamatan Banyumanik, Rukun warga 009, Rukun Tetangga 001,setempat dikenal dengan nama Jati Elok N-7 Jati Raya Indah.
1. Sekretaris: Nyonya LINTANG DIAN SARASWATI, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Magister Epidomologi, Pegawai Negeri Sipil, lahir di karanganyar, tanggal empat Nopember tahun seribu sembilanratus delapan puluh satu (04-11-1981), Warga Negara republik Indonesia, Pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor 33.2214.441181.0001, bertempat tinggal di Kabupaten Semarang, Kelurahan Ungaran, Kecamatan Ungaran Barat, Rukun Warga 012, Rukun Tetangga 001, setempat dikenal dengan nama Jalan Tawes IV nomor : 8.
2. Bendahara Umum : Tuan Priyadi Nugraha Prabamukti, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Kudus, tanggal tujuhbelas Juli tahun seribu sembilan ratus enampuluh tujuh (17-07-1967), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 35.7410.170767.0004, bertempat tinggal di Semarang, kelurahan meteseh, kecamatan Tembalang, Rukun Warga 015, Rukun Tetangga 003, setempat dikenal dengan nama jalan Bukit Palem Hijau III/C J-40.
3. Bendahara I : Tuan Mohammad Arie Wurjanto, Sarjana Kesehtan Masyrakat Magister Kesehatan Masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, Lahir di Banjarnegara, tanggal sebelas Januari Seribu sembilanratus tujuh puluh dua (11-01-1972), Warga Negara Republik Indonesia, pemegang Kartu Tanda Pneduduk nomor 33.0406.110172.0005, bertempat tinggal di Banjarnegara, Kelurahan Parakacangan, Kecamatan Banjarnegara, Rukun Warga 008, Rukun Tetangga 001, setempat tinggal dikenal dengan nama parakacanggah.
d. Pengawas :
a. Ketua : Tuan FARID AGUSYHBANA, Sarjana Kesehatan Masyarakat, Diploma Deetudes Aprofondies, Dosen, lahir di Jember, tanggal Tigabelas Agustus Seribu Sembilanratus tujuhpuluh (13-08-1970), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda Penduduk nomor : 33. 0406. 110172. 0005, bertempat tinggal di Semarang, Kelurahan Bendan Ngisor, Kecamatan Gajah Mungkur, Rukun Warga 001, rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Lamongan VIII/8.
b.Anggota : Tuan KUSYOGO CAHYO, Sarjana Kesehatan masyarakat, Pegawai Negeri Sipil, lahir di Banjarnegara, tanggal dua September tahun seribu sembilanratus tujuhpuluh lima (2-09-1975), Warga Negara Indonesia, pemegang Kartu Tanda PEnduduk nomor : 33.7410.020075.0002, bertempat tinggal di Semarang, Kelurrahan Ngesrep, Kecamatan Banyumanik, Rukun warga 001, Rukun Tetangga 006, setempat dikenal dengan nama Bukit Kelapa Kopyor XI/B-21.
3. Pengangkatan Anggota Pembina Perhimpunan, anggota Pengfurus Perhimpunan tersebut telah diterima oleh masing-masing yang bersangkutan dan harus disahkan dalam rapat Pembina pertama kali diadakan setelah akta pendirian ini mendapat pengesahan atau didaftarkan pada instansi yang berwenang.
4. Pewngurus Perhimpunana baik bersama-sama maupun sendiri-sendiri dengan hak untuk memindahkan kekuasaan ini kepada orang lain dikuasakan untuk memohon pengesahan dan atau pendaftaran atas Anggaran dasar ini kepada instansi yang berwenang dan unutk membuat pengubahan dan atau tambahan dalam bentuk yang bagaimanapun juga yang diperlukan untuk memeperoleh pengesahan tersebut dan untuk mengajukan serta menandatangani semua permohonan dan dokumen lainnya, untuk memilih tempat kedudukan dan untuk melaksanakan tindakan lain yang mungkin diperlukan.
Penghadap menyatakan dengan ini mengakui akan identitas para pihak sesuai dengan tanda pengenal yang ditujukan kepada saya, Notaris dan bertanggung jawab sepenuhnya atas hal tersebut dan selanjutnya para pihak menyatakan telah mengerti dan memahami isi akta.
VISI DAN MISI PERSAKMI
VISI :
Meningkatkan status dan derajat kesehatan masyarakat yang bertumpu pada pemanfaatan potensi masyarakat menuju keberdayaan dan kemandirian.
MISI :
1. Menggali potensi dalam masyarakat guna meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.
2. Menyusun dan mengembangkan program kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala program pembangunan kesehatan di Indonesia.
4. Memandirikan masyarakat untuk hidup secara sehat produktif.
Meningkatkan status dan derajat kesehatan masyarakat yang bertumpu pada pemanfaatan potensi masyarakat menuju keberdayaan dan kemandirian.
MISI :
1. Menggali potensi dalam masyarakat guna meningkatkan pembangunan kesehatan di Indonesia.
2. Menyusun dan mengembangkan program kesehatan yang berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
3. Meningkatkan partisipasi masyarakat dalam segala program pembangunan kesehatan di Indonesia.
4. Memandirikan masyarakat untuk hidup secara sehat produktif.
Langganan:
Postingan (Atom)